Nasional

RUU KUHAP Akhirnya Disahkan! Habiburokhman Bongkar Isu Penyadapan ‘Liar’

18 November 2025 | 16:10 WIB
RUU KUHAP Akhirnya Disahkan! Habiburokhman Bongkar Isu Penyadapan ‘Liar’
DPR RI Sahkan RUU KUHAP. [YouTube DPR RI]

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dalam rapat paripurna, Selasa (18/11/2025). Keputusan ini menjadi titik penting dalam pembaruan regulasi hukum acara pidana di Indonesia.

rb-1

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap berbagai isu yang beredar terkait pengesahan KUHAP baru tersebut.

Ia menegaskan bahwa sebagian besar isi KUHAP atau sekitar 99 persen berasal dari aspirasi masyarakat sipil.

Baca Juga: Kasus Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang, Habiburokhman Geram: Kapolres Ditelepon Tidak Diangkat

rb-3

"Tidak ada pencatutan. Isu-isu itu mengada-ada. Kami justru mengakomodir masukan rakyat,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers.

Bantahan Soal Isu Penyadapan Tanpa Izin

Salah satu isu paling ramai adalah dugaan bahwa KUHAP baru akan memungkinkan aparat melakukan penyadapan tanpa izin pengadilan.

Baca Juga: Perjelas Kasus Temuan 7 Mayat di Kali Bekasi, Komisi III DPR Tinjau Langsung ke Lokasi

Habiburokhman dengan tegas membantah kabar tersebut, menyebutnya sebagai hoaks yang menyesatkan.

1 2 Tampilkan Semua
Tag Habiburokhman dpr ruu kuhap pengesahan RUU KUHAP isu penyadapan Ketua Komisi II DPR RI