RUU KUHAP Akhirnya Disahkan! Habiburokhman Bongkar Isu Penyadapan ‘Liar’
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dalam rapat paripurna, Selasa (18/11/2025). Keputusan ini menjadi titik penting dalam pembaruan regulasi hukum acara pidana di Indonesia.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap berbagai isu yang beredar terkait pengesahan KUHAP baru tersebut.
Ia menegaskan bahwa sebagian besar isi KUHAP atau sekitar 99 persen berasal dari aspirasi masyarakat sipil.
Baca Juga: Kasus Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang, Habiburokhman Geram: Kapolres Ditelepon Tidak Diangkat
"Tidak ada pencatutan. Isu-isu itu mengada-ada. Kami justru mengakomodir masukan rakyat,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers.
Bantahan Soal Isu Penyadapan Tanpa Izin
Salah satu isu paling ramai adalah dugaan bahwa KUHAP baru akan memungkinkan aparat melakukan penyadapan tanpa izin pengadilan.
Baca Juga: Perjelas Kasus Temuan 7 Mayat di Kali Bekasi, Komisi III DPR Tinjau Langsung ke Lokasi
Habiburokhman dengan tegas membantah kabar tersebut, menyebutnya sebagai hoaks yang menyesatkan.