Gabung Militer Rusia Perang di Ukraina, Bagaimana Status WNI Satria Arta Kumbara Eks Marinir?

Hukum

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:05 WIB
Gabung Militer Rusia Perang di Ukraina, Bagaimana Status WNI Satria Arta Kumbara Eks Marinir?
Foto kolase eks Marinir, Satria Arta Kumbara, yang kini bergabung dengan tentara Rusia berperang melawan Ukraina. [TikTok]

Nama Satria Arta Kumbara, mantan anggota Korps Marinir TNI AL, belakangan ini jadi perbincangan setelah gabung militer Rusia dalam perang di Ukraina.

rb-1

Foto-foto Satria Arta Kumbara menjadi tentara bayaran Rusia perang melawan Ukraina, beredar di media sosial TikTok.

Lantas bagaimana status Warga Negara Indonesia (WNI) yang disandang Satria usai mengikuti operasi militer di Rusia?

Baca Juga: Blak-Blakan, Ole Romeny Ungkap Alasan Mantap Jadi WNI

rb-3

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa otomatis status WNI Satria Arta Kumbara gugur.

"Sementara ini akan berkoordinasi dengan duta besar kita yang ada di Rusia untuk menyampaikan nanti kepada yang bersangkutan bahwa status kewarganegaraannya secara otomatis hilang berdasarkan undang-undang," kata Supratman, Rabu (14/5/2025).

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. [Dok. Kementerian Hukum]

Supratman menjelaskna, prajurit TNI yang ingin menjadi tentara aktif negara asing harus mendapat izin dari Presiden.

Baca Juga: Usai Dibebaskan, Begini Kondisi 20 WNI Korban TPPO

Sementara dalam konteks Satria, yang bersangkutan telah dinyatakan desersi, atau lari meninggalkan dinas ketentaraan karena terlibat dalam operasi militer Rusia.

"Kalau dia tidak punya izin maka otomatis status kewarganegaraannya hilang," tegas Menkum.

Sebelumnya, Kadispenal Laksma TNI I Made Wira Hadi mengatakan Satria Arta Kumbara sudah dipecat dari keanggotaan Inspektorat Korps Marinir.

Potret Satria Arta Kumbara mantan Marinir yang telah desersi dan kini bergabung militer Rusia perang di Ukraina. [TikTok]

Hal ini berdasarkan putusan in absentia (putusan dengan ketidakhadiran terdakwa) Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada 6 April 2023.

"Dalam putusan itu, yang bersangkutan telah dipidana penjara selama 1 tahun dan terdapat pula tambahan pidana berupa pemecatan," ujar Laksma TNI Wira kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (10/5).

Dia menjelaskan, Satria melakukan desersi sejak 13 Juni 2022 hingga saat ini.

Karena itu, Dilmil II-08 menjatuhkan hukuman berdasarkan Putusan Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 Tanggal 6 April 2023 dan Akte Berkekuatan Hukum Tetap Nomor AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 Tanggal 17 April 2023.

Tag WNI Marinir Perang Rusia-Ukraina Menteri Hukum Satria Arta Kumbara

Terkini