Presiden Prabowo Diminta Tarik Daftar Capim KPK yang Dikirim Jokowi

Politik

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:37 WIB
Presiden Prabowo Diminta Tarik Daftar Capim KPK yang Dikirim Jokowi
Gedung KPK. (Foto: Ist)

Sebelum lengser dari jabatannya, mantan Presiden Joko Widodo diketahui telah mengirimkan surat kepada DPR mengenai nama-nama calon pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

rb-1

Surat tersebut diketahui telah ditandatangani oleh Jokowi tepatnya pada tanggal 15 Oktober 2024.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meminta Presiden Prabowo Subianto menarik surat tersebut. Boyamin Saiman mengaku telah berkirim surat melalui jasa titipan kepada Prabowo Subianto pada Senin (21/10).

Baca Juga: KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sebagai Tersangka Penerima Suap 

rb-3

“Isi surat adalah permohonan kepada Bapak Prabowo untuk membentuk panitia seleksi baru Calon Pimpinan KPK dan calon Dewan Pengawas KPK karena hanya Bapak Prabowo yang berwenang membentuk pansel KPK dan abaikan hasil yang dibentuk Jokowi,” tutur Boyamin Saiman melalui keterangan tertulisnya, Selasa (22/10).

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. (Foto: Ist)

Boyamin mengatakan, DPR cukup mengarsipkan surat penyerahan dari Jokowi. Ia juga menekankan keabsahan dari tindakan yang dilakukan oleh mantan Presiden RI ke-7 itu.

Menurutnya, Jokowi tidak berhak untuk membentuk Pansel Capim dan Anggota Dewas KPK. Apalagi menyerahkannya ke DPR untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).

Baca Juga: Mobil Mewah Milik Lukas Enembe Disita KPK

Kewenangan tersebut, ada pada Prabowo Subianto sebagaimana mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 112/PUU-XX/2022 halaman 117 alinea terakhir dan halaman 118 alinea pertama yang berbunyi:

“Bahwa masa jabatan pimpinan KPK yang diberikan oleh Pasal 34 UU 30/2002 selama empat tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan telah ternyata menyebabkan dalam satu kali periode masa jabatan Presiden dan DPR yaitu sekama lima tahun in casu periode 2019-2024 dapat melakukan penilaian terhadap lembaga KPK sebanyak dua kali yaitu dalam hal melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK.”

“Dalam hal ini, secara kelembagaan, KPK diperlakukan berbeda dengan lembaga negara penunjang lainnya namun tergolong ke dalam lembaga constitutional importance yang sama-sama bersifat independen dan dibentuk berdasarkan Undang-Undang karena terhadap lembaga constitutional impotance yang bersifat independen tersebut yang memiliki masa jabatan pimpinannya selama lima tahun dinilai sebanyak satukali selama satu periode masa jabatan Presiden dan DPR.”

“Untuk itu, saya mengajukan permohonan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan pembentukan Pansel Capim dan Anggota Dewas KPK untuk selanjutnya dikirimkan kepada DPR,” jelas Boyamin Saiman.

Boyamin Saiman juga mengingatkan apabila surat tersebut diabaikan, akan ada konsekuensi hukum ke depan.

“Jika DPR mengesahkan hasil Jokowi, maka saya akan gugat PTUN dan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” tegas Boyamin Saiman.

Pengumuman Hasil Tes Terulis seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK. (Foto: Ist)



Inilah 10 nama capim KPK yang dikirimkan oleh mantan Presiden Joko Widodo kepada DPR untuk melaksanakan uji kepatutuan dan kelayakan.

1. Agus Joko Pramono

2. Ahmad Alamsyah Saragih

3. Djoko Poerwanto

4. Fitroh Rohcahyanto

5. Ibnu Basuki Widodo

6. Ida Budhiati

7. Johanis Tanak

8. Michael Rolandi Cesnanta Brata

9. Poengky Indarti

10. Setyo Budiyanto

Sementara, inilah 10 nama calon anggota Dewan Pengawas KPK.

1. Benny Jozua Mamoto

2. Chisca Mirawati

3. Elly Fariani

4. Gusrizal

5. Hamdi Hassyarbaini

6. Heru Kreshna Reza

7. Iskandar Mz

8. Mirwazi

9. Sumpeno

10. Wisnu Baroto

Tag KPK MAKI Boyamin Saiman dewan pengawas KPK Seleksi Calon Pimpinan

Terkini