Presidential Threshold Dihapus Setelah 30 Kali Digugat, Gerindra: Kejutan!
Politik
.jpg)
Sekjen Gerindra Ahmad Muzani menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, merupakan kejutan.
Sebab, uji materi serupa pernah diajukan berbagai kalangan. Mulai dari organisasi, Lembaga, partai politik hingga perorangan.
Setidaknya, kata Muzani, gugatan terkait presidential threshold pernah dilayangkan sebanyak 30 kali ke MK dengan berbagai macam argumentasi dan alasan.
Baca Juga: Biodata dan Agama Suhartoyo, Ketua MK yang Bacakan Putusan Penghapusan Presidential Threshold
Namun, gugatan tersebut selalu ditolak.
"Terus terang, di sisi lain ini adalah sebuah kejutan, di sisi lain ini adalah sebuah harapan terhadap demokrasi," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025).
"Mahkamah yang sama, hakim yang sama, tidak pernah mengabulkan atas gugatan tersebut. Baru pada kali ini MK, lembaga yang dulu oleh puluhan kali diajukan gugatan, hakim yang sama kemudian mengabulkan atas gugatan tersebut," sambungnya.
Baca Juga: MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20%, Nama Kaesang Jadi Capres Menggema
Terkait keberlakuan presidential threshold pada gelaran pilpres selanjutnya, Muzani menyebut Presiden Prabowo Subianto tak terlalu mengindahkan persoalan Pilpres 2029 lantaran baru saja memulai periode kepemimpinannya.
"Presiden Prabowo belum terlalu menghiraukan terhadap persoalan pemilihan presiden tahun 2029 karena beliau baru saja menjalani masa kepresidenannya, belum 100 hari," tuturnya.
Dia juga menyebut Presiden Prabowo saat ini tengah berkonsentrasi mengupayakan terlaksananya program-program yang dicanangkannya sebagai presiden.
"Bagi beliau yang penting adalah bagaimana masa kepresidenan yang dimandatkan sampai dengan 2029 ini bisa berjalan baik, efektif, dan rakyat bisa menikmati kesejahteraan ini dengan maksimal," ujarnya.
Misalnya, tambah dia, pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dimulai pada Senin (6/1), hingga persiapan pelaksanaan ibadah Haji 2025.
"Banyak sekali program beliau yang sedang akan dilakukan, dan sekarang sedang dalam koordinasi, komunikasi, dan terus upaya untuk memenuhi program-program beliau. Termasuk, swasembada pangan, swasembada energi, dan berbagai macam program lain yang itu menjadi concern beliau," kata dia.
MK, pada Kamis (2/1), memutuskan menghapus presidential threshold pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan adanya putusan ini, semua partai politik berhak mengusulkan pasangan capres-cawapres.