Hukum

MK Hapus Presidential Threshold, Pengamat: Kado Istimewa Awal Tahun Baru 2025

Rizki Nurmansyah
Minggu, 05 Januari 2025 | 06:03 WIB
MK Hapus Presidential Threshold, Pengamat: Kado Istimewa Awal Tahun Baru 2025
Suasana sidang MK terkait presidential threshold. [Dok. MK]

Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Hal ini dinilai jadi kado indah bagi demokrasi Pemilu Indonesia.

rb-1

Hal itu disampaikan pengamat politik Universitas Jember (Unej) Dr M. Iqbal.

"Kabar itu menjadi kado istimewa mengawali tahun baru 2025 atau triwulan pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka," katanya, Sabtu (4/1/2025).

Baca Juga: Legislator Usul SIM Berlaku Seumur Hidup seperti KTP, Korlantas Ungkit Putusan MK

rb-3

Menurutnya perjuangan panjang aktivis prodemokrasi yang bernas cadas dengan mengajukan lebih dari 30 judicial review menyoal presidential threshold, sepertinya terbayar lunas.

"Kini setiap partai politik peserta pemilu bisa bebas mencalonkan kader terbaiknya atau siapa pun yang dinilai pantas berkontestasi di Pemilu Presiden (Pilpres) 2029 tanpa terpaksa atau dipaksa bergantung pada partai yang mendominasi suara elektoral," ujarnya.

Bagi parpol pemilik kursi di parlemen atau yang punya suara bahkan parpol baru yang lolos jadi peserta pemilu, nantinya punya hak yang sama mencalonkan pasangan capres/cawapres.

Baca Juga: Kaesang Gagal Maju Pilkada, MK Menolak Gugatan Pengubahan Syarat Usia  

"Pemilih pun punya banyak pilihan calon, sehingga tidak terbatas hanya dua pasangan calon sebagaimana tiga pemilu presiden 2014 sampai 2024," ucap Iqbal yang juga pakar komunikasi politik itu.

Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang terkait presidential threshold. [Dok. MK]

Kendati tanpa presidential threshold, lanjut dia, tidak otomatis Pemilu 2029 akan diikuti pasangan capres sebanyak jumlah partai peserta pemilu.

Misalkan saat ini ada 18 partai dan kemungkinan bisa bertambah menjadi 20 sampai 25 peserta pemilu, bukan berarti bakal ada 25 pasangan capres.

"Bagi parpol menyiapkan sosok figur terbaik bukan hal mudah. Pertimbangannya sangat kompleks mulai dari etikabilitas, kapasitas, popularitas dan elektabilitas, hingga saldo kas, sehingga rasionalitas dan primordialitas maupun pragmatisme partai akan diuji untuk berkoalisi atau teguh mencalonkan sendiri," katanya.

Secara komunikasi politik, kata dia, putusan MK sejatinya merupakan konstruksi pesan yang kuat bersifat antisipatif atau mencegah berulangnya stagnasi kontestasi pemilu eksekutif dengan fakta telah terjadi aksi borong rekomendasi partai, hingga ciptakan polarisasi akut di masyarakat.

"Putusan MK yang final dan mengikat itu bisa dianggap membuyarkan hasrat potensi abuse of power, dominasi kekuasaan terhadap proses pencalonan pilpres. Setiap partai akhirnya punya daya dan posisi tawar yang setara, " tuturnya.

Gedung Mahkamah Konstitusi atau MK.

Iqbal menjelaskan bahwa putusan MK itu memang baru sebatas menyegarkan kembali oksigen demokrasi pemilu, bukan seketika mengubah seluruh iklim demokrasi Indonesia.

"Sudah semestinya putusan MK itu menjadi cambuk keras yang melecut bangsa dan segenap elit politik, serta masyarakat sipil untuk terus makin mendewasakan demokrasi dan taat konstitusi," katanya.

Dosen FISIP Unej itu mengatakan masyarakat patut mengapresiasi tinggi kepada MK yang kembali menjadi penjaga akhir dan mengikat marwah demokrasi dan konstitusi di Indonesia.

Tag Presidential threshold MK Hapus Presidential Threshold Mahkamah Konstitusi

Terkini