Profesor Kehormatan Sia-sia, SYL Divonis 10 Tahun Penjara

FTNews – Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memiliki gelar profesor kehormatan dari Universitas Hasanuddin (Unhas). Gelar ini terasa sia-sia karena SYL divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi, Kamis (11/7).

Gelar ini dia dapatkan ketika masih menjabat sebagai Menteri Pertanian pada 17 Maret 2022 lalu. Pemberian gelar ini secara resmi ditandai dengan orasi ilmiah “Hibridisasi Hukum Tata Negara Positivistik dengan Kearifan Lokal dalam Mengurai Kompleksitas Kepemerintahan”.

SYL Divonis 10 Tahun Penjara
Foto: Antara

Dalam sambutannya, Rektor Unhas Dwia Aries Tina Pulubuhu mengucapkan selamat kepada SYL atas anugerah pemberian gelar.

Dijelaskan pemberian gelar profesor kehormatan kepada SYL bukan suatu hal yang mudah dan singkat. SYL sudah diusulkan oleh Fakultas Hukum untuk menerima gelar itu sejak 2017 lalu.

@mata.publik

#syl #kementan #vonis10tahunsyl

♬ suara asli – Mata Publik (MPK) – Mata Publik (MPK)

SYL Divonis 10 Tahun Penjara

Majelis hakim menilai SYL terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pemeran terhadap karyawannya di Kementerian Pertanian. 

Dia melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.

SYL Divonis 10 Tahun Penjara
Hakim Rianto Adam Pontoh. Foto: Antara

SYL divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 4bulan penjara. 

SYL juga diberikan hukuman membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.147.144.786 (Rp 14 miliar) ditambah 30.000 Dolar AS.

Dalam sidang ini, Rianto Adam Pontoh sebagai ketua serta Ida Ayu Mustikawati dan Fahzal Hendri.

Artikel Terkait