Nasional

Profil Heri Sudarmanto, Eks Sekjen Kemnaker yang Terjerat Kasus Pemerasan TKA

30 Oktober 2025 | 14:50 WIB
Profil Heri Sudarmanto, Eks Sekjen Kemnaker yang Terjerat Kasus Pemerasan TKA
Heri Sudarmanto. [Instagram @kemnaker]

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

rb-1

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengumumkan penetapan tersebut pada Rabu (29/10/2025).

Baca Juga: KPK Cegah Dito Mahendra Bepergian ke Luar Negeri

rb-3

Meski begitu, rincian pasal yang disangkakan maupun peran Heri dalam perkara tersebut masih dalam penyidikan.

Juru Bicara KPK RI, Budi Prasetyo. [Youtube @kpkri]Juru Bicara KPK RI, Budi Prasetyo. [Youtube @kpkri]

Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Kemnaker kini mencapai sembilan orang.

Baca Juga: KPK Telusuri Aset Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Tersangka Pencucian Uang

Profil dan Kekayaan Heri Sudarmanto

Heri Sudarmanto menjabat sebagai Sekjen Kemnaker dari 17 Januari 2017 hingga 17 September 2018, di masa kepemimpinan Menteri Hanif Dhakiri.

Sebelum itu, ia juga pernah menduduki posisi penting sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK).

Sebagai Sekjen, Heri berperan penting dalam koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, serta pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kemnaker.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir yang dilaporkannya pada 27 Juli 2018, Heri memiliki kekayaan senilai Rp7 miliar.

Sebagian besar asetnya berupa tanah dan bangunan senilai Rp5,7 miliar yang tersebar di Ngawi, Jakarta Selatan, dan Tangerang Selatan. Ia juga memiliki satu unit Mercedes Benz Jeep tahun 1987 senilai Rp145 juta.

Penggeledahan Rumah dan Barang Bukti

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. [Youtube @kpkri]Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. [Youtube @kpkri]

Sehari sebelum pengumuman status tersangka, tim penyidik KPK menggeledah rumah Heri Sudarmanto pada Selasa (28/10/2025).

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit kendaraan roda empat yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Menurut hasil penyelidikan, dugaan pemerasan berlangsung sejak 2019 hingga 2024. Modusnya, para pihak di Kemnaker diduga meminta sejumlah uang kepada pemohon RPTKA agar proses izin tenaga kerja asing dipercepat.

Dari praktik tersebut, terkumpul dana ilegal sebesar Rp53,7 miliar yang kemudian dibagikan kepada sekitar 85 pegawai Direktorat PPTKA, termasuk dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR).

Daftar Lengkap Tersangka Kasus Pemerasan

Selain Heri Sudarmanto, delapan nama lain juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

  • Suhartono (Dirjen Binapenta dan PKK 2020–2023)
  • Haryanto (Direktur PPTKA 2019–2024, Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025)
  • Wisnu Pramono (Direktur PPTKA 2017–2019)
  • Devi Angraeni (Direktur PPTKA 2024–2025)
  • Gatot Widiartono (Koordinator PPTKA 2021–2025)
  • Putri Citra Wahyoe (Staf PPTKA 2019–2024)
  • Jamal Shodiqin (Staf PPTKA 2019–2024)
  • Alfa Eshad (Staf PPTKA 2019–2024)

KPK memastikan proses hukum akan terus berlanjut untuk mendalami peran masing-masing tersangka dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik pemerasan di lingkungan Kemnaker tersebut.

Tag KPK Korupsi Kemnaker Kasus Pemerasan Berita Nasional Heri Sudarmanto RPTKA Profil Eks Sekjen Kemnaker