Puan Minta LPSK Turun Berikan Pendampingan Ekstra Bagi Korban Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada

Nasional

Minggu, 16 Maret 2025 | 05:06 WIB
Puan Minta LPSK Turun Berikan Pendampingan Ekstra Bagi Korban Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada
Ketua DPR RI, Puan Maharani

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyoroti kasus kekerasan seksual yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, sebagai fenomena gunung es yang menambah daftar panjang kejahatan seksual di Indonesia. ​

rb-1

“Kita masih memiliki pekerjaan rumah yang sangat besar untuk menghapuskan kekerasan seksual di Indonesia. Ini sudah menjadi fenomena gunung es yang harus menjadi perhatian kita bersama,” kata Puan kepada media di Jakarta.

Ketua DPR RI, Puan Maharani (instagram)

Untuk itu, dia menekankan perlindungan terhadap anak dan perempuan harus menjadi prioritas utama dalam kebijakan negara, dan tidak hanya sekadar menjadi wacana tanpa tindakan nyata.

Baca Juga: Tutup Masa Sidang, Puan Singgung UU Kesehatan dan UU Desa

rb-3

“Jika negara gagal memberikan keadilan bagi korban dan tidak serius dalam upaya pencegahan, maka kasus serupa akan terus terulang,” ucapnya.

Puan juga menilai sudah selayaknya hukum ditegakkan dan pelaku mendapatkan hukuman berat sebab tidak boleh ada toleransi sedikitpun kepada tindak kekerasan seksual terhadap anak.

Puan meminta semua pihak mengawal proses hukum kasus kekerasan seksual itu, di mana dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) terdapat tambahan hukuman bagi pelaku yang merupakan pejabat publik.

Baca Juga: Polisi Periksa Keluarga dan Korban Perundungan Siswi SMP di Bekasi

Puan mengimbau penegak hukum beserta pemangku kepentingan terkait untuk menjamin perlindungan maksimal bagi para korban dalam kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh AKBP Fajar agar peristiwa serupa tidak terulang.

“Penegakan hukum dalam kasus kekerasan seksual ini sangat penting, namun pemenuhan hak-hak korban juga harus menjadi fokus. Hal ini juga menjadi amanat dalam UU TPKS,” ucapnya.

Puan mengingatkan bahwa pelecehan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang berdampak serius pada psikologis korban dan menyebabkan trauma jangka panjang.

Untuk itu, negara harus hadir memberikan perlindungan, pendampingan psikologis, dan keadilan bagi para korban.

“Saya tidak bisa membayangkan pilu yang dirasakan anak-anak ini. Bagaimana bisa orang dewasa yang harusnya melindungi dan menjaga mereka, justru melakukan kejahatan luar biasa yang jauh dari nilai-nilai kemanusiaan,” tuturnya.

Ketua DPR RI, Puan Maharani (instagram)

Puan pun mendukung langkah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Kementerian Sosial (Kemensos) yang melakukan pendampingan bagi para korban, serta mengimbau agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ikut turun memberikan pendampingan.

“Korban harus mendapatkan layanan pemulihan trauma secara komprehensif. Anak-anak yang menjadi korban kejahatan seksual harus diberikan terapi psikososial untuk membantu mereka pulih dari dampak psikologis,” ujarnya.

Puan juga memastikan bahwa DPR bersama pemerintah akan terus berupaya memperkuat regulasi perlindungan terhadap anak dan perempuan.

“Tentunya untuk memerangi kekerasan seksual dibutuhkan kerja bersama dari semua pihak, termasuk dari berbagai elemen bangsa dan masyarakat itu sendiri. Mari bersama membawa Indonesia agar terbebas dari aksi kekerasan seksual, khususnya pada perempuan dan anak,” kata dia.

Tag Puan Maharani Ketua DPR RI Korban Kasus Kekerasan Seksual UU TPKS LPSK AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja kapolres ngada kejahatan seksual KPPPA

Terkini