Presiden Prabowo Beri Amnesti Gus Nur yang Sebut Ijazah Jokowi Palsu

Hukum

Selasa, 05 Agustus 2025 | 12:13 WIB
Presiden Prabowo Beri Amnesti Gus Nur yang Sebut Ijazah Jokowi Palsu
Gus Nur. (YouTube)

Presiden Prabowo Subianto memberi amnesti kepada Sugi Nur Raharja. Pria yang biasa disapa Gus Nur tersebut merupakan terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

rb-1

Gus Nur salah satu dari 1.178 narapidana yang mendapatkan amnesti berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti. Selain Gus Nur, amnesti juga diberikan kepada mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Kasus Gus Nur

Baca Juga: Biodata dan Agama Gus Nur, Terpidana Kasus Ijazah Jokowi yang Mendapat Amnesti Presiden Prabowo

rb-3

Gus Nur. (Twitter)Gus Nur. (Twitter)

Gus Nur terseret kasus ITE ketika dalam konten YouTube-nya GUS NUR 13 OFFICIAL yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi. Gus Nur membuat konten bersama narasumber bernama Bambang Tri Mulyono.

Pembuatan konten tersebut di kediamannya malang pada 26 September 2022 dan diunggah dalam dua video. Saat itu, Jokowi masih menjabat sebagai Presiden RI.

Pada Desember 2022 ia menjalani sidang perdananya dan didakwa atas ujaran kebencian yang menyebabkan keonaran. Pengadilan Negeri tingkat pertama sempat menghukum Gus Nur 6 tahun penjara sebelum akhirnya hukumannya dipotong menjadi 4 tahun penjara di tingkat banding.

Gus Nur sempat mengajukan kasasi namun ditolak oleh Mahkamah Agung. Gus Nur menjalani hukuman 4 tahun penjara di Rutan Kelas I Surakarta (Solo).

Amnesti terhadap Hasto Kristiyanto

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. [Instagram]Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. [Instagram]

Nama Gus Nur muncul kemudian setelah ramai diketahui Hasto Kristiyanto mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo.

Kasus Hasto Kristiyanto yaitu suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta penghadangan penyidikan Harun Masiku di Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK). Dalam kasus itu, Hasto sudah divonis 3,5 tahun penjara.

Pemberian amnesti Presiden Prabowo terhadap Hasto dan Gus Nur secara otomatis menghentikan proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Status hukum keduanya, juga juga narapidana lainnya yang mendapat amnesti jelang 17 Agustus dipulihkan sepenuhnya.

Tag gus nur bebas amnesti gus nur gus nur amnesti prabowo subianto

Terkini