Biodata dan Agama Gus Nur, Terpidana Kasus Ijazah Jokowi yang Mendapat Amnesti Presiden Prabowo
Hukum

Presiden Prabowo Subianto memberi amnesti kepada Sugi Nur Raharja atau Gus Nur. Ia merupakan terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Gus Nur salah satu dari 1.178 narapidana yang mendapatkan amnesti berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti. Selain Gus Nur, amnesti juga diberikan kepada mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Profil Gus Nur
Baca Juga: Presiden Prabowo Beri Amnesti Gus Nur yang Sebut Ijazah Jokowi Palsu
Gus Nur. (YouTube)
Gus Nur yang bernama asli Sugi Nur Raharja lahir di Banten, 11 Februari 1974. Gus Nur dikenal sebagai penceramah Islam yang aktif di media sosial.
Gaya ceramah keislamannya dikenal provokatif dan kerap mengundang kontroversi. Salah satunya ia pernah terlibat perseteruan dengan ormas Islam Nahdlatul Ulama (NU).
Ia sempat tinggal di kawasan Bantul, Yogyakarta yang merupakan daerah asal salah satu orang tuanya. Sebelum akhirnya pindah ke Pasuruan, Jawa Timur dan tinggal saat ini di Malang.
Nama Gus Nur semakin dikenal publik ketika menuding ijazah palsu Presiden ke-17 RI Jokowi. Tudingan tersebut yang menyeretnya ke penjara hingga bebas lewat amnesti Presiden Prabowo.
Kini ia dikenal sebagai pendakwah terutama menyiarkan lewat media digital seperti YouTube. Ia mengelola akun YouTube GUSNUR 13 OFFICIAL dengan subsrcriber mencapai 765 ribu.
Ia juga merupakan seorang pengusaha yang melalui PT Gus Nur Tigabelas. Dilihat dari web perusahaannya, Gus Nur menjual produk kesehatan madu.
Kasus Gus Nur
Gus Nur. (YouTube)
Gus Nur terseret kasus ITE ketika dalam konten YouTube-nya GUS NUR 13 OFFICIAL yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi. Gus Nur membuat konten bersama narasumber bernama Bambang Tri Mulyono.
Pembuatan konten tersebut di kediamannya malang pada 26 September 2022 dan diunggah dalam dua video. Saat itu, Jokowi masih menjabat sebagai Presiden RI.
Pada Desember 2022 ia menjalani sidang perdananya dan didakwa atas ujaran kebencian yang menyebabkan keonaran. Pengadilan Negeri tingkat pertama sempat menghukum Gus Nur 6 tahun penjara sebelum akhirnya hukumannya dipotong menjadi 4 tahun penjara di tingkat banding.
Gus Nur sempat mengajukan kasasi namun ditolak oleh Mahkamah Agung. Gus Nur menjalani hukuman 4 tahun penjara di Rutan Kelas I Surakarta (Solo).
Pemberian amnesti Presiden Prabowo terhadap Gus nur secara otomatis menghentikan proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Status hukum Gus Nur dipulihkan sepenuhnya.