Pulau Sangihe Terancam, Nusa Utara Bersatu Tolak Penambangan PT TMS
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta - Aksi unjuk rasa dilakukan masyarakat dari Aliansi Rakyat Nusa Utara Bersatu di kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Bartubara (Minerba) ESDM, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (10/11). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah, dalam hal ini Dirjen Minerba Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (KESDM), mencabut izin penambangan PT Tambang Mas Sangihe (TMS) karena hanya akan menyengsarakan rakyat Sangihe, Sulawesi Utara.
Demo yang digelar bertepatan dengan Hari Pahlawan ini dilakukan secara damai, simpatik, melalui orasi, nyanyian dan tari-tarian tradisional Sangihe, Sulawesi Utara. Aksi serupa sebelumnya dilakukan di Sangihe oleh berbagai elemen, baik masyarakat umum maupun kalangan mahasiswa. Mereka tidak sekadar menolak keberadaan PT TMS, akan tetapi juga menuntut agar izin yang diberikan kepada PT TMS dicabut. Penambangan dinilai hanya memberikan keuntungan sepihak kepada pengusaha, tidak kepada masyarakat Sangihe.
Izin penambangan kepada PT TMS sendiri diberikan melalui Surat Keputusan Dirjen Minerba ESDM Nomor: 163.K/MB.04/DJB/2021. PT. TMS mendapatkan izin penambangan seluas 42.00 hektar, atau lebih dari setengah Pulau Sangihe. Izin berlaku sejak 28 Januari 2021 hingga 29 Januari 2054.
Baca Juga: Anggota Komisi IX DPR Pertanyakan Pembekuan 12 Juta PBI BPJS
“Artinya Pulau Sangihe akan dibongkar secara masif selama 33 tahun, itu mencakup 80 desa dan tujuh kecamatan di Pulau Sangihe,†ujar Jull Takaliuang, ketua Save Sangihe Island dalam siaran pers yang diterima redaksi forumtekininews.id.
Jull Takaliuang menginiasiasi demo ini bersama sejumlah rekannya dari Sangihe, termasuk Pendeta Adelaide Marasut. Mereka menghimpun ratusan warga Sangihe yang berada di Jabodetabek, termasuk dalam organisasi Nusa Utara Bersatu.
“Gereja harus hadir, gereja harus turun. Kekuatan spiritual gereja wajib diberikan untuk membantu perjuangan rakyat, membela kebenaran,†kata Pendeta Adelaide Marasut.
Baca Juga: Berkas Perkara Pegi Setiawan Bakal Dilimpahkan ke Kejaksaan
Jull Takaliauang menyatakan, PT TMS mestinya menahan diri untuk tidak melakukan pengerjaan yang berkaitan dengan penambangan, untuk mematuhi proses gugatan yang sudah diajukan ke PTUN. Dalam watu dekat, kata Jull Takaliuang, akan ada persidangan ke-12 berupa observasi lapangan. Gugatan ditujukan kepada Dirjen Minerba ESDM, dan turunannya adalah PT TMS.
“Sudah persidangan ke-11, siding ke-12 observasi lapangan,†tandas Jull Takaliuang.
Demo berakhir selepas tengah hari setelah Pelaksana Tugas (PLT) Koordinator Hukum Dirjen Minerba ESDM, Sonny Heru Prasetyo, mendatangi area aksi unjuk rasa dan berbicara kepada para pendemo. Sonny Heru Prasetyo berjanji akan menyampaikan aspirasi dan tuntutan Aliansi Rakyat Nusa Utara Bersatu kepada Dirjen Minerba ESDM.
Dalam surat tuntutan yang diserahkan Pendeta Adelaide Marasut kepada Sonny Heru Prasetyo, Aliansi Rakyat Nusa Utara Bersatu antara lain meminta Presiden Joko Widodo mencopot para pejabat di pusat dan provinsi yang berperan dalam keluarnya izin untuk PT TMS.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamluddin, menyebutkan jika pihaknya akan mengevaluasi perizinan yang diberikan kepada PT TMS tersebut. Kegiatan pertambangan PT TMS didasarkan atas 'Kontrak Karya' yang ditandatangani oleh Pemerintah dan PT TMS pada tahun 1997.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah menerbitkan 'Izin Lingkungan untuk PT TMS' pada tanggal 15 September 2020 dimana dalam Izin Lingkungan dimaksud disebutkan bahwa lokasi yang akan digunakan PT TMS untuk melakukan kegiatan pertambangan hanya seluas 65,48 Ha dari total luas wilayah sebesar 42.000 Ha. Berdasarkan data Ditjen Minerba KESDM, total luas wilayah PT TMS yang prospek untuk ditambang adalah 4500 Ha (kurang dari 11% dari total luas wilayah KK PT TMS).
“Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap luas wilayah KK PT TMS, dan berdasarkan evaluasi tersebut dapat meminta PT TMS melakukan penciutan terhadap wilayah KK yang tidak digunakan/tidak prospek untuk dilakukan kegiatan pertambangan,†kata Ridwan Djamluddin.