Putri Candrawathi Bantah Adanya Perselingkuhan dengan Brigadir J

Hukum

Rabu, 25 Januari 2023 | 00:00 WIB
Putri Candrawathi Bantah Adanya Perselingkuhan dengan Brigadir J

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa Putri Candrawathi membantah adanya perselingkuhan dengan Brigadir J. Hal itu diduga terjadi pada 7 Juli 2022 di rumah pribadinya yang terletak di Magelang, Jawa Tengah.

rb-1

Hal ini disampaikan saat membacakan draft pleidoi atas tuntutan delapan tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (25/1).

Putri Candrawathi mengaku menderita berulang kali karena harus menceritakan perihal adanya tudingan perselingkuhan yang beredar luas di masyakarat. Padahal dirinya mengaku ada pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.

Baca Juga: Pengakuan Irfan Widyanto, Hubungi Pengusaha untuk Bayar Pergantian DVR CCTV

rb-3

"Saya harus menjelaskan apa yang terjadi pada sore hari di rumah Kami di Magelang, 7 Juli 2022 lalu. Saya mengalami kekerasan seksual. Saya dianiaya orang yang sebelumnya selalu Kami perlakukan dengan sangat baik," kata Putri Candrawathi.

Selain itu ia merasa terluka karena pelecehan seksual itu terjadi saat hari jadi pernikahannya ke-22 dengan Ferdy Sambo di rumah pribadi yang terletak di Magelang, Jawa Tengah.

"Orang yang Kami anggap keluarga. Kejadian sangat pahit yang justru terjadi di hari pernikahan Kami yang ke-22. Di sisi lain, jutaan hinaan, cemooh bahkan penghakiman telah dihujamkan kepada Saya," ucap Putri Candrawathi.

Baca Juga: Pemotor Tewas Ditabrak Mobil di Cakung, Polisi: Pengemudi Dendam

Untuk diketahui, terdakwa Putri Candrawathi dituntut delapan penjara oleh JPU terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang lanjutan mengenai bacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara,” kata Jaksa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tuntutan hukuman 8 tahun penjara diberikan Jaksa berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pun, tuntutan tersebut diberikan Jaksa kepada Ricky Rizal sebagaimana keyakinannya atas terdakwa yang seharusnya mengetahui terkait rencana pembunuhan Brigadir Yosua yang disusun Ferdy Sambo.

Tag Hukum Jakarta Brigadir J Pembunuhan Berencana Putri Candrawathi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sidang Pleidoi

Terkini