Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ayah Brigadir J Kecewa

Hukum

Rabu, 18 Januari 2023 | 00:00 WIB
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ayah Brigadir J Kecewa

Forumterkininews.id, Jakarta - Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat menyampaikan rasa kecewanya usai Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara akibat kasus tewasnya Brigadir J.

rb-1

"(Bagaimana soal tuntutan Putri Candrawathi 8 tahun itu?) Kecewa," ujar Samuel, saat diminta keterangan, Rabu (18/1).

Lebih lanjut kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak juga merasa kecewa atas tuntutan yang diberikan ke Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Berkas Perkara Penistaan Agama Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejaksaan

rb-3

"Hari ini khsuusnya tadi (sidang Putri) jujur aja kecewa ya sangat kecewa bahwa pasal 340 terbukti secara sah dan meyakinkan namun tuntutannya tidak sesuai dengan pasal 340, yakni 8 tahun," kata Martin.

Untuk diketahui, terdakwa Putri Candrawathi dituntut delapan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan mengenai bacaan tuntutan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Baca Juga: Terungkap! Ferdy Sambo dan Ricky Tidak Tes PCR saat Penembakan Brigadir J

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara,” kata Jaksa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan..

Tuntutan hukuman 8 tahun penjara diberikan Jaksa berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pun, tuntutan tersebut diberikan Jaksa kepada Ricky Rizal sebagaimana keyakinannya atas terdakwa yang seharusnya mengetahui terkait rencana pembunuhan Brigadir Yosua yang disusun Ferdy Sambo.

Tag Hukum Jakarta Brigadir J Pembunuhan Berencana Putri Candrawathi Sidang Tuntutan Kecewa

Terkini