Putri Candrawathi Mengaku Tidak Mengerti Dakwaan JPU

Hukum

Senin, 17 Oktober 2022 | 00:00 WIB
Putri Candrawathi Mengaku Tidak Mengerti Dakwaan JPU

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa Putri Candrawathi mengaku tidak mengerti atas pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum terkait pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (17/10).

rb-1

Hal tersebut dilontarkan Putri setelah majelis hakim melemparkan pertanyaan usai adanya pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari Penuntut Umum tadi?," kata Majelis Hakim, Oemar Seno Adji, di PN Jaksel, pada Senin (17/10).

Baca Juga: Hari Ini, Surya Darmadi Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Lahan Sawit

rb-3

Kemudian Putri menjawab bahwa dirinya tidak mengerti atas pembacaan dakwaan tersebut.

"Mohon maaf yang mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut," ujar Putri.

Selanjutnya hakim meminta JPU untuk kembali menjelaskan kepada Putri terkait dakwaan yang telah dibacakan dalam sidang tersebut.

Baca Juga: AG Jalani Sidang Vonis Penganiayaan David Hari ini

"Terdakwa Putri Candrawathi yang menelepon Ferdy Sambo. Kemudian terdakwa Putri Candrawathi memesan PCR, dan seterusnya sampai dengan dakwaan dibacakan. Mungkin seperti itu yang kami jelaskan," ucap JPU.

Namun setelah adanya penjelasan tersebut dari JPU, Putri tetap mengaku tidak mengerti.

Putri kemudian diminta oleh hakim untuk berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya. Setelahnya Putri mengaku siap menjalani persidangan dengan menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukumnya.

"Mohon izin Yang Mulia, saya siap menjalani persidangan, tapi saya serahkan semuanya ke penasihat hukum saya," ucap Putri.

Terkait hal ini, Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan kliennya akan kooperatif dalam menjalani persidangan.

"Pada prinsipnya akan kooperatif menjalani persidangan dan mohon izin agar kami untuk sampaikan nota keberatan atau eksepsi dan kami langsung bacakan," kata Arman.

Kemudian majelis hakim memenuhi permintaan pihak Putri untuk membacakan eksepsi dan hal tersebut baru akan dilakukan sekiranya pukul 19.00 WIB.

"Kita tunda dahulu untuk isoma, mulai lagi pukul 7 kurang seperempat," ucap hakim.

Tag Hukum Sidang PN Jaksel Brigadir J Putri Candrawathi

Terkini