Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Alarm Keras untuk Negara

Nasional

Jumat, 03 Maret 2023 | 00:00 WIB
Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Alarm Keras untuk Negara

Forumterkininews.id, Jakarta - Sejumlah pihak mengecam keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda Pemilu 2024. Salah satunya adalah Anggota DPR RI Luqman Hakim.

rb-1

Menurut anggota DPR, keputusan PN Jakpus tersebut menjadi alarm yang berbahaya bagi negara.

"Dari sisi politik, saya melihat putusan PN Jakpus yang memerintahkan penundaan pemilu merupakan 'alarm' keras adanya ancaman sangat serius. Terhadap keselamatan bangsa dan negara," kata Luqman.

Baca Juga: Ketua PDIP Ikut Sedih Indonesia Gagal Gelar Piala Dunia U-20

rb-3

Hal tersebut, kata dia, karena putusan PN Jakarta Pusat tersebut menyiratkan adanya pihak-pihak yang berusaha menggulirkan wacana penundaan atau berupaya menggagalkan pelaksanaan Pemilu 2024.

"Kedua, pihak-pihak yang ingin menggagalkan pelaksanaan Pemilu 2024 pastilah memiliki kekuatan kekuasaan sangat besar. Sehingga bisa memengaruhi dan memperalat lembaga hukum negara," ujarnya.

Dia melanjutkan, putusan PN Jakarta Pusat yang kontroversial tersebut dapat berpotensi memecah belah NKRI.Ddengan memperalat lembaga negara untuk menggagalkan pemilu. Termasuk dugaan adanya campur tangan pihak-pihak tertentu yang membawa kepentingan asing di dalamnya.

Baca Juga: Hari Pers Nasional 2023, PMJ: Wartawan Pengimbang Disruptif Media Sosial

"Maka patut diduga sesungguhnya mereka tidak hanya ingin menggagalkan pemilu, lebih jauh lagi ingin memecah belah dan menghancurkan Negara Kesatuan Republik Indonesia," tuturnya.

Pemilu 2024, tidak sekadar menjadi momentum kontestasi antarpartai politik maupun capres-cawapres, melainkan menjadi ajang pertempuran poros-poros kekuatan global yang berebut ingin menancapkan pengaruhnya di Indonesia.

"Oleh karena itu, poros-poros asing kekuatan global itu pastilah terlibat dalam tarik ulur penundaan pemilu," katanya.

Adapun secara hukum, dia menilai putusan PN Jakarta Pusat tersebut keliru dan melampaui kewenangannya karena pengadilan negeri tidak memiliki yuridiksi mengadili masalah sengketa proses pemilu.

"Bertentangan dengan konstitusi, tidak berkekuatan hukum tetap, dan harus dilawan, karena itu tidak boleh dilaksanakan. Terhadap semua pendapat itu, saya sangat sepaham dan mendukung," imbuhnya.

Tag Nasional DPR RI DPR Pemilu 2024 Putusan PN Jakpus

Terkini