Qatar Penjarakan Pemimpin Agama Baha'i 5 Tahun Gara-Gara Unggahan Medsos

Nasional

Jumat, 15 Agustus 2025 | 08:22 WIB
Qatar Penjarakan Pemimpin Agama Baha'i 5 Tahun Gara-Gara Unggahan Medsos
Remy Rowhani. (X @BahaiBIC_Rights)

Pemimpin komunitas kecil Baha'i di Qatar dijatuhi hukuman lima tahun penjara atas unggahan media sosial yang diduga "meragukan dasar-dasar agama Islam."

rb-1

Informasi itu didapat dalam dokumen pengadilan yang diperoleh oleh organisasi Baha'i internasional yang memantau kasus di Qatar tersebut.

Putusan Dianggap Langgar Hak Beragama

Baca Juga: Qatar Sambut Baik Gencatan Senjata antara Iran dan Israel, Singgung Pelangaran Wilayah Udara

rb-3

Unggahan penangkapan Remy Rowhani oleh organisasi Baha'i Internasional. (X @BahaiBIC_Rights)Unggahan penangkapan Remy Rowhani oleh organisasi Baha'i Internasional. (X @BahaiBIC_Rights)

Dikutip The Associated Press, kantor Komunitas Baha'i Internasional di Jenewa, Swiss menyatakan bahwa panel tiga hakim Dewan Kehakiman Tertinggi Qatar mengeluarkan putusan terhadap Remy Rowhani, 71 tahun, yang telah ditahan sejak April.

Para hakim menolak permintaan keringanan hukuman dari pihak pembela dengan alasan bahwa Rowhani menderita penyakit jantung.

Baca Juga: Iran Serang Pangkalan Militer AS di Qatar, Ledakan Besar Guncang Doha

Saba Haddad, perwakilan kantor Jenewa untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, menggambarkan putusan tersebut sebagai "pelanggaran serius dan berat terhadap hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan dan serangan terhadap Remy Rowhani dan komunitas Baha'i di Qatar."

Kantor Haddad, dalam sebuah unggahan di X, menyerukan kepada komunitas internasional "untuk mendesak pemerintah Qatar agar menegakkan hukum internasional dan memastikan pembebasan segera Rowhani."

Pernyataan Pemerintah Qatar

Unggahan terkait penangkapan Remy Rowhani oleh organisasi Baha'i Internasional. (X @BahaiBIC_Rights)Unggahan terkait penangkapan Remy Rowhani oleh organisasi Baha'i Internasional. (X @BahaiBIC_Rights)Masih dikutip The Associated Press Kantor Media Internasional Qatar mengeluarkan tanggapan berikut terkait kasus Rowhani:

"Konstitusi Qatar menjamin hak atas kebebasan beribadah bagi semua orang. Hak ini harus dilaksanakan sesuai dengan hukum dan tidak boleh mengancam atau melanggar stabilitas dan keamanan publik. Sistem hukum Qatar memastikan bahwa semua pihak dalam kasus apa pun diberikan proses hukum yang semestinya dan diberikan perwakilan hukum, tanpa diskriminasi berdasarkan etnis, agama, atau status lainnya."

Putusan itu muncul hanya dua minggu setelah sekelompok pakar hak asasi manusia PBB menyatakan "keprihatinan serius" atas penangkapan dan penahanan Rowhani, yang mereka gambarkan sebagai "bagian dari pola perlakuan berbeda yang lebih luas dan meresahkan terhadap minoritas Baha'i di Qatar."

Rowhani — mantan ketua Kamar Dagang Qatar — pernah ditangkap sebelumnya, dituduh melakukan pelanggaran seperti penggalangan dana rutin terkait kepemimpinannya di Majelis Nasional Baha'i Qatar.

Dakwaan terbaru, yang diajukan pada bulan April, melibatkan akun X dan Instagram komunitas Baha'i, yang berisi unggahan tentang hari raya Qatar dan tulisan-tulisan Baha'i.

Menurut dokumentasi yang diberikan oleh kantor Jenewa, jaksa Qatar menuduh bahwa akun-akun tersebut "mempromosikan gagasan dan keyakinan sekte agama yang menimbulkan keraguan tentang dasar dan ajaran agama Islam."

Tag qatar baha'i agama baha'i baha'i qatar remy rowhani

Terkini