Ramai Disebut Saat Pemilu, Apa Sih Hak Angket DPR Itu?
Sosial Budaya

FTNews - Istilah peggunaan hak angket DPR untuk menelusur dugaan kecurangan Pemilu 2024 belakangan ramai dibahas. Hal ini menjadi perbincangan di tengah proses penghitungan suara Pemilu 2024 oleh KPU masih berlangsung.
Lantas, apa sih arti hak angket DPR itu sendiri? kedua, bagaimana syarat mengajukannya? lalu, bisakah menolak hasil Pemilu dengan hak angket?
Melansir Wikipedia, hak angket DPR sendiri merupakan kewenangan khusus DPR untuk menyelidiki penerapan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang di anggap penting, strategis, dan memiliki dampak luas terhadap masyarakat, bangsa, dan negara dengan dugaan bahwa penerapan tersebut melanggar peraturan hukum yang ada.
Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat
Syarat mengusulkan hak angket DPR
Hak angket DPR tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dalam Pasal 199 ayat 1-3 UU Nomor 17 Tahun 2014 tertulis bahwa hak angket di usulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN
Pengusulan hak angket harus beserta dokumen. Yang memuat paling sedikit tentang materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang undang yang akan di selidiki dan alasan penyelidikan.
Rapat Paripurna DPR. (Foto: Forumterkininews.id/Sarah F)
Usul ini menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR. Dengan lebih dari satu per dua jumlah anggota DPR harus hadir. Dan keputusan harus dengan persetujuan lebih dari satu per dua jumlah anggota DPR yang hadir.
Cara mengusulkan
Cara mengusulkan hak angket DPR tertuang dalam Pasal 200 ayat 1 sampai 9 UU Nomor 17 Tahun 2014. Berikut langkah-langkahnya:
(1) Usulan disampaikan oleh pengusul kepada pimpinan DPR.
(2) Usul diumumkan oleh pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR dan dibagikan kepada semua anggota.
(3) Badan Musyawarah membahas dan menjadwalkan rapat paripurna DPR. Atas usul tersebut dan dapat memberikan kesempatan kepada pengusul untuk memberikan penjelasan atas usul hak angket secara ringkas.
(4) Selama usul belum mendapat persetujuan di rapat paripurna DPR, pengusul berhak mengadakan perubahan dan menarik usulnya kembali.
(5) Perubahan atau penarikan kembali harus bertandatangan semua pengusul. Dan tersampaikan kepada pimpinan DPR secara tertulis dan pimpinan DPR membagikannya kepada semua anggota.
Rapat Paripurna DPR RI/Forumterkininews.id/Sarah F)
(6) Dalam hal jumlah penandatangan usul hak angket yang belum memasuki pembicaraan tingkat I kurang dari jumlah, harus ada penambahan penandatangan sehingga jumlahnya mencukupi.
(7) Dalam hal terjadi pengunduran diri penandatangan usul hak angket sebelum dan pada saat rapat paripurna yang telah Badan Musyawarah jadwalkan, yang berakibat terhadap jumlah penandatangan tidak mencukupi, ketua rapat paripurna mengumumkan pengunduran diri tersebut dan acara rapat paripurna untuk itu dapat di tunda dan/atau lanjut setelah jumlah penandatangan mencukupi.
(8) Apabila sebelum dan/atau pada saat rapat paripurna DPR terdapat anggota yang menyatakan ikut sebagai pengusul angket dengan membubuhkan tanda tangan pada lembar pengusul, ketua rapat paripurna mengumumkan hal tersebut dan rapat paripurna DPR.
(9) Apabila sampai dua kali masa persidangan jumlah penandatangan yang tidak terpenuhi, usul tersebut menjadi gugur.