Rangkuman Kasus Rudy Soik Bongkar BBM Ilegal di NTT Malah Dipecat
) (16).jpg)
Nama Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik yang bertugas di kepolisian Nusa Tenggara Timur atau NTT, sedang hangat dibicarakan setelah ia berhasil membongkar mafia BBM ilegal.
Bukannya mendapat penghargaan, Rudy Soik malah kena sanksi pemecatan dari institusi Polri.
Perwira polisi yang bertugas di KBO Satreskrim Polresta Kupang ini dianggap telah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dalam proses penyelidikan kasus yang diduga melibatkan jaringan mafia BBM.
Baca Juga: Muncul Percakapan Curhat Mahasiswa STIP Dianiaya ke Kekasih, Polisi Bakal Selidiki
Kronologi
Wakil Ketua Jaringan Nasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (JN TPPO) Romo C Paschalis Pr. mengungkapkan bahwa Rudy Soik dipecat dari institusi Polri karena ada peran mafia yang jadi beking BBM ilegal.
Rudy Soik mendapat hukuman pemecatan oleh Polda NTT pada 11 Oktober 2024.
Keponakan Presiden Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR RI turut mendampingi Romo Paschal saat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, pada Senin (28/10/2024).
Rumah Rudi Soik Didatangi Polisi
Baca Juga: Polisi Kembali Gelar Perkara Tewasnya Mahasiswa STIP Dianiaya Senior
Ipda Ikram, Anggota Subdit IV Ditkrimsus Polda NTT mendatangi rumah Ipda Rudy Soik, pada 22 Juni 2024, pukul 16.00 Wita.
"Jika abang mengungkap kelangkaan BBM di Kota Kupang maka akan berdampak ke Ditrkimsus Polda NTT," ucap Ipda Ikram kepada Ipda Rudy Soik.
Menghadap Kapolresta
22 Juni 2024 pukul 18.00 Wita, AKP Yohanes Suardi yang saat itu mendampingi Ipda Rudy Soik menghadap Kapolresta Kupang Kombes Aldina Manurung, didatangi Ipda Ikram.
Rudy Soik Beri Perintah
22 Juni 2024 pukul 18.52 Wita, Ipda Rudy Soik memeberi perintah kepada Jatanras Polresta Kupang untuk meneruskan penyelidikan.
24 Juni 2024 pukul 21.26 Wita, Ipda Rudy Soik memberi perintah dalam Sprin Tugas.
"Esok Jatanras bergerak dengan saya. Minyak ilegal, di mana saja, esok harus kita tangkap," kata Ipda Rudy Soik.
Ahmad Ansar Bisnis BBM Ilegal
Modus Barcode Nelayan
25 Juni 2024 pukul 09.00 Wita, Ipda Rudy Soik menerima laporan dari tiga anggota Reskrim Polda Kupang Ibnu Ramli dan Johanes Busa bahwa orang Bernama Ahmad Ansar telah berbisnis BBM ilegal dengan modus barcode nelayan.
Bergerak ke Penampungan BBM Subsidi
25 Juni pukul 12.40 Wita, Ipda Rudy Soik Bersama tim bergerak ke penampungan BBM subsidi Ahmad Ansar.
Informasi yang didapat Ipda Rudy Soik, Ahmad Ansar memberi setoran Rp 4 juta kepada oknum polisi Reskrim Polresta Kupang.
Ada Sosok Pengusaha Asal Cilacap
26 Juni 2024, Ipda Rudy pun mendatangi penampungan minyak subsidi Ahmad Ansar, namun ada informasi yang ia dapat mengenai pengusaha asal Cilacap, Bernama Lag Akwan.
Lag Akwan diketahui punya enam kapal penangkap ikan yang mendapat rekomendasi Dinas Perikanan dan Kelautan.
Oknum polisi bernama Mohamad Kalumba, anggota Buser Polresta Kupang, disebut-sebut dapat sertoran dari Ahmad Ansar dengan nilai Rp 3,8 juta.
Pengakuan Ahmad Ansar
27 Juni 2024, Ipda Rudy Soik mendatangi rumah Ahmad Ansar. Pelaku bisnis BBM illegal itu menyatakan bahwa dirinya memberikan uang koordinasi ke Mohamad Kaluma dengan nilai Rp 4 juta.
Ahmad Ansar mengaku punya hubungan baik dengan polisi Bernama Aiptu Untung Patopelohi, anggota Ditkrimsus Polda NTT.
Pelanggaran Dilakukan Ipda Rudy Soik
Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga telah membantah jika Rudy Soik dipecat karena mengungkap kasus mafia BBM subsidi di Kupang, NTT.
Irjen Daniel mengungkap, hal-hal yang membuat Rudy Soik dipecat, yakni:
Pertama, Rudy Soik pergi karaoke di jam kerja Bersama tiga anggota lain. Hal itu membuat Polda menghukum mereka dengan meminta maaf kepada institusi, ditempatkan di tempat khusus selama 7 hari dan demosi selama tiga tahun.
Kedua, Rudy Soik telah memfitnah anggota Propam yang menangani mafia BBM ilegal subsidi. Anggota Propam itu dituding telah menerima setoran dari pelaku BBM ilegal.
Tiga, Rudy Soik pernah mengkir dari tugas dengan bepergian ke Jakarta di jam dinas.