Ratusan Advokat Minta Transparansi Penanganan Covid 19

Forumterkininews.id, Jakarta – Para pengacara yang tergabung dalam Garda Hukum 508 serukan gerakan Bela Negara melalui pembacaan Fakta Integritas. Hal ini menyikapi permasalahan penanganan Covid 19 di Indonesia.

Deklarasi tersebut dilakukan ratusan Advokat di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat Kamis (13/11) lalu dan dibacakan oleh Pendiri GH 508 Joko Ahmad Sampurno.

Melalui Fakta Integritas yang dibacakan, para pengacara menyerukan Misi Gerakan Bela Negara sekaligus meminta transparansi pemerintah dan DPR RI terkait penanganan pandemi Covid 19 di Indonesia. Dimana pada kasus ini sudah banyak korban jiwa dan menghabiskan anggaran yang sangat besar.

Pendiri GH 508 Joko Ahmad Sampurno menegaskan, sejauh ini pihaknya menduga ada kejanggalan dalam penanganan pandemi dan penerapannya. Sehingga banyak memicu korban baik yang terpapar maupun yang meninggal dunia.

“Diduga banyak penyimpangan hukum dan undang-undang yang dilakukan oleh oknum,” ungkap Joko melalui keterangan resminya di Jakarta pada Jumat (4/11) hari ini.

Joko mengatakan, dalam menghentikan pandemi yang terjadi saat ini. Para Kementerian Kesehatan dunia dan Indonesia tidak menggunakan prosedur penghentian pandemi Covid 19 yang sesuai dengan Ilmu Biologi dan Ilmu Kedokteran.

“Penghentian Pandemi Pathogen (Virus/Bakteri) dilakukan dengan membasmi Virus/Bakteri atau membasmi pembawanya. Artinya untuk menghentikan pandemi Covid 19 adalah dengan membasmi Virus Covid 19 atau mengecilkan kelembaban udara,” tegas Joko.

Kesalahan Penanganan Covid-19

Sayangnya, lanjut Joko. Kementerian Kesehatan di seluruh dunia lebih memilih menggunakan strategi Karantina, 5M, dan Vaksin. Sehingga diduga menghasilkan pembesaran Pandemi Covid 19.

“Karena permasalahan itulah kami membentuk Garda Hukum 508 yang akan mengawal semua proses hukum. Juga menuntut transparansi pemerintah maupun pihak DPR terkait penanganan Pandemi Covid 19 selama ini,” ujarnya.

BACA JUGA:   Ternyata Olahraga Lari Bisa Bantu Penyembuhan Depresi

Joko menegaskan sejauh ini pihaknya sudah menyurati dan menyerahkan maklumat atas tuntutannya kepada lembaga-lembaga terkait demi memberikan asas keadilan bagi masyarakat.

“Garda Hukum 508 akan mengawal Proses Hukum Pandemi Covid 19 agar Rakyat Indonesia mendapat keadilan didepan Hukum Negara Indonesia. Demikian Pula jika diperlukan Garda Hukum 508 juga siap membantu Proses Hukum ditingkat dunia Internasional,” tutup Joko.

Artikel Terkait