Razman Arif Nasution dilaporkan Terkait Pemalsuan Ijazah

Hukum

Sabtu, 30 Juli 2022 | 00:00 WIB
Razman Arif Nasution dilaporkan Terkait Pemalsuan Ijazah

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengacara Razman Arif Nasution dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI), Jumat (29/7). Laporan ini terkait dugaan pemalsuan ijazah. Hal ini diduga dilakukan Razman untuk mengikuti ujian advokat 2014 lalu.

rb-1

Pelaporan terhadap Razman telah teregister dengan nomor LP/B/3785/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA , tertanggal 29 Juli 2022.

Dalam laporan tersebut, Razman dituduhkan melanggar Pasal 263 Jo 264 KUHP Jo Pasal 68 Ayat (2) UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.

Baca Juga: Begini Peran Aipda M dalam Kasus TPPO Penjualan Organ Tubuh

rb-3

"RAN diduga telah menggunakan ijazah palsu. Setidak-tidaknya telah memberikan atau menggunakan dan atau menyerahkan surat keterangan yang tidak atau belum memiliki kekuatan hukum untuk menyatakan dirinya selaku seorang Sarjana Hukum ( SH )," ujar Sekretaris Dewan Kehormatan DPP KAI Damai Hari Lubis melalui keterangan tertulis, Jumat (29/7).

Razman memalsukan ijazah untuk mengikuti ujian advokat pada 2014 lalu. Hal ini dilakukan bersamaan dengan penyerahan berkas persyaratan penerimaan Ujian Calon Advokat Baru (UCA) di Kongres Advokat Indonesia.

Laporan ini dibuat untuk memberikan efek jera terhadap Razman serta mencegah kejadian serupa terulang kepada pihak lainnya.

Baca Juga: Istri Tentara Korban Penembakan Dijaga TNI dan Polri

"Misi pelaporan ini bertujuan semata-mata demi tegaknya supremasi hukum, dan efek jera terhadap RAN. Juga calon pengguna ijasah palsu lainnya serta subtansial adalah mencegah individu - individu (general) tidak lagi berani berbuat seperti perilaku RAN," pungkasnya.

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Razman terkait pelaporan tersebut.

Tag Hukum Polda Metro Jaya Jakarta Pemalsuan Ijazah Pengacara Razman Aruf Nasution Ujian Advokat

Terkini