RDP dengan Komisi II, Menteri Sofyan: 48 Juta Bidang Tanah Sudah Terdata
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) telah mendata 48 juta bidang tanah selama tiga tahun. Hal ini dikatakan Menteri ATR, Sofyan Djalil saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan komisi II DPR RI, Selasa (18/1).
Menurut Sofyan dengan banyaknya tanah yang terdaftar serta tersertifikasi tentu akan meminimalisir praktik mafia tanah. Dalam meminimalisir sengketa dan konflik pertanahan, Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan salah satu upayanya dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Menurutnya, PTSL merupakan bentuk perbaikan yang dilakukan pada hulu permasalahan pertanahan. Di mana hilirnya merupakan sengketa dan konflik.
Baca Juga: Hadiri Pemakaman, Hasto Mengenang Dubes RI untuk Italia
"Persoalan di masa lalu banyak yang masih kurang sempurna sehingga banyak sengketa yang harus kami selesaikan. Oleh sebab itu, kita percepat pendaftaran tanah dan alhamdulillah hingga saat ini hampir 48 juta bidang tanah berhasil kita daftarkan kembali. Kalau tanah-tanah sudah terdaftar, maka sengketa akan berkurang," ujar Sofyan A. Djalil.
Terkait keterlibatan jajaran internal Kementerian ATR/BPN pada kasus mafia tanah, Menteri ATR/Kepala BPN menegaskan keseriusannya dalam melakukan perbaikan internal. Hal ini dibuktikan dengan menindak tegas jajaran internal yang terlibat pada kasus mafia tanah. Hingga saat ini, terdapat 135 pegawai yang telah diberikan hukuman secara administratif.
"Dengan perbaikan yang kami lakukan, Kementerian ATR/BPN kini sudah lebih baik. Ini berkat kerja teman-teman dalam rangka memperbaiki diri," tutur Sofyan A. Djalil.
Baca Juga: Mega Beberkan Alasan Tak Undang Partai Lain di HUT PDIP
Penyelesaian Kasus
Lebih lanjut, Menteri ATR/Kepala BPN memaparkan hasil penyelesaian kasus pertanahan pada tahun 2021. Ia mengungkapkan terdapat 751 kasus yang diselesaikan, di mana 319 kasus yang dikategorikan sebagai K1 yang artinya penyelesaiannya bersifat final.
Kemudian 310 kasus yang dikategorikan sebagai K2 artinya belum dapat ditindaklanjuti keputusan penyelesaiannya karena terdapat syarat yang harus dipenuhi yang merupakan kewenangan instansi lain. Terakhir 122 kasus dikategorikan K3 yang artinya tidak dapat ditindaklanjuti karena bukan kewenangan Kementerian ATR/BPN.
Sebelumnya ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan, berbagai regulasi dibuat untuk memberikan perlindungan atas kepemilikan hak atas tanah masyarakat. Namun, ia menyayangkan mengapa sengketa dan konflik pertanahan masih terjadi di lapangan, terlebih ada keterlibatan dari oknum internal Kementerian ATR/BPN.
"Untuk mengurangi sengketa dan konflik pertanahan karena mafia tanah, kita perkuat kerja sama melalui Panja Mafia Tanah. Juga kami harap tidak lahir lagi oknum internal dari Kementerian ATR/BPN yang terlibat kasus mafia tanah," imbau Ketua Komisi II DPR RI.