Rekam Jejak Hakim Eman yang Bebaskan Pegi Setiawan: Penjarakan Dua Koruptor Kakap

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman mewujudkan harapan keluarga Pegi Setiawan. Hakim Eman dalam sidang praperadilan yang berlangsung hari ini, Senin (8/7/2024) mengabulkan gugatan Pegi terhadap Polda Jabar.

Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam amar putusan di PN Bandung, mengatakan penetapan tersangka oleh Polda Jabar kepada Pegi tidak sah dan dibatalkan demi hukum.

Hakim Eman memerintahkan kepada termohon yakni Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan setelah sidang praperadilan mengabulkan gugatan pemohon.

Pegi Setiawan otak pembunuhan Vina di Cirebon (Foto: Tangkapan Layar)

 

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” kata hakim tunggal Eman.

Hakim mengatakan dalam pertimbangannya, tidak terdapat panggilan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka yaitu Pegi Setiawan. Namun, langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Hakim tidak sependapat dengan dalil termohon soal tidak perlu pemanggilan kepada pemohon,” katanya.

Profil dan Pendidikan Hakim Eman

Eman Sulaeman lahir di Karawang, Jawa Barat pada 10 April 1975. Eman merupakan alumnus Universitas Pasundan, jurusan ilmu Hukum.

Eman lulus dari Universitas Pasundan pada 1999, setelah itu ia tercatat pernah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, dan Ketua Pengadilan Negeri Wonosari, Gunung Kidul.

Hakim Eman sudah bekerja di Mahkamah Agung selama 24 tahun. Untuk diketahui, saat ini hakim Eman memiliki pangkat atau golongan, Pembina Tingkat I IV/b.

Rekam Jejak Hakim Eman Sulaeman [Istimewa]

Hakim Eman diketahui bertugas di PN Bandung sejak 5 Juli 2021. Sebelum tangani sidang praperadilan Pegi, Eman pernah memimpin sidang kasus korupsi mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, yang kini telah divonis 10 tahun penjara.

Selain itu, Eman juga menangani kasus suap mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priyatna, yang telah divonis empat tahun penjara.

Artikel Terkait