Rekapan Empat Kasus Narkoba, Dari Malaysia hingga Timur Tengah

Forumterkininews.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Riau, Polda Aceh, dan Ditjen Bea Cukai telah mengungkap empat kasus peredaran narkoba di sejumlah wilayah Indonesia. Adapun total barang bukti narkotika jenis ganja seberat 121 kilogram dan sabu seberat 238 kilogram.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyampaikan, untuk peredaran narkotika jenis ganja terjadi di Aceh. Pelaku merupakan jaringan Aceh-Medan. Tersangka yang ditangkap berinisial SY alias S (29) selaku pengendali dan R alias U (47) selaku kurir.

“Tanggal 4 April 2022 ditahan dua orang yang dicurigai melakukan transaksi narkotika jenis ganja dengan TKP Jalan Nasional Blangkejeren Kutacane, Kampung Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh,” kata Krisno di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/4).

Menurut Krisno, penyidik berhasil menyita ganja sebanyak empat karung dengan berat total 121,28 kilogram.

Sementara dalam kasus ini, ada dua tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron inisial I selaku kurir dan AB selaku pemilik barang.

“Modus operandi penjemputan narkotika jenis ganja melalui jalur darat menggunakan angkutan pribadi,” ujar dia.

Pengungkapan Kasus Sabu

Kemudian, kasus kedua adalah pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia dengan barang bukti Sabu-sabu 22 kilogram. Tersangka yang ditangkap berinisial HP alias H (31) dan J (30) selaku kurir, juga F yang masuk DPO alias buron.

Krisno mengatakan, penangkapan para tersangka dilakukan pada 8 April 2022 di Desa Beusamerano, Dusun Aman, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Saat itu, penyidik mengamankan J  yang menyimpan karung goni berisikan sabu seberat 22 kilogram di dalam kamar sebuah gudang, baru kemudian menangkap tersangka berinisial HP.

“Modusnya ship to ship, menjemput narkoba di tengah perairan Malaysia dan mengangkut ke wilayah Indonesia,” ungkap Krisno.

Kasus Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia

Selanjutnya, kasus ketiga adalah peredaran gelap narkoba jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia yakni Bengkalis-Riau. Penyidik berhasil menangkap empat tersangka berinisial MN (30) selaku kapten kapal pencari kurir, HA (37) selaku kurir yang mencari dan menyewa speedboat, MD (41) selaku kurir, dan AM alias AT (40) selaku pengendali, dengan barang bukti sabu seberat 47 kilogram.

“DPO inisial HK dari Malaysia dan A alias D dari Bengkalis,” tutur Krisno.

BACA JUGA:   Irfan Widyanto Klaim Bongkar Kasus Perintangan Penyidikan ke Pimpinan Polri

Pengungkapan perkara ini dilakukan usai tim mendapati informasi adanya penjemputan narkotika jenis sabu dari Bengkalis ke perairan Malaysia.

Penyidik gabungan kemudian melakukan patroli jalur rawan perairan Bengkalis dan pada 12 April 2022 dini hari berhasil menemukan satu speedboat dengan tiga awak yang membuang sesuatu ke laut.

“Setelah diamankan diketahui bahwa empat buah tas ransel yang dibuang oleh tiga orang dimaksud berisi narkotika jenis sabu yang dikemas dengan 47 bungkus teh China Guan Yin Wang warna gold dan hijau.

Hasil pemeriksaan, sabu berasal dari Malaysia yang diambil dari HK, DPO, di Pantai Parit Menyengat, Muar Malaysia untuk dibawa ke Bengkalis untuk diserahkan kepada A alias D, DPO, guna diedarkan di Pekanbaru.

“Yang bersangkutan dikendalikan oleh AM alias AT,” sambung Krisno.

Pengungkapan Jaringan Timur Tengah Indonesia

Kasus terakhir yakni pengungkapan peredaran narkoba jaringan internasional Timur Tengah-Indonesia, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 169,5 kilogram.

Tim gabungan menangkap lima tersangka yakni AR alias R (40) dan JF bin AR (40) selaku ABK kapal kurir penjemput, ZK bin AG (33) selaku kurir, MY bin AR (39) juga SR bin SP (41) selaku pengendali di darat.

Krisno menjelaskan, awalnya Dittipid Narkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi adanya rencana penyelundupan sabu. Penyelundupan sabu ini dalam jumlah besar lewat modus ship to ship di perairan Samudra Hindia. Kemudian, para pelaku menggunakan kapal nelayan Aceh di Pantai Barat Pulau Sumatera.

“Pada Rabu, 20 April 2022 pukul 08.00 WIB berhasil ditangkap dua tersangka yang mengawaki boat jenis oskadon di sekitar perairan Pantai Rinting, Aceh Besar, karena mengangkut 169,5 kilogram sabu,” kata Krisno.

Berdasarkan hasil interogasi, dua tersangka itu menjemput sabu dari kapal induk. Pengembangan dilakukan dan penyidik menangkap tiga tersangka lainnya. Sementara dua di antaranya DPO alias buron yakni Warga Negara Asing Mr. X dan RS.

“Rencana tindak lanjut kasus mencari DPO dan menuntaskan penyidikan,” Krisno menandaskan.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun. Dan paling lama 20 tahun penjara.

Artikel Terkait