Rekomendasi TGIPF untuk Polri: Tidak ada Lagi Penggunaan Gas Air Mata di Setiap Pertandingan

Daerah

Jumat, 14 Oktober 2022 | 00:00 WIB
Rekomendasi TGIPF untuk Polri: Tidak ada Lagi Penggunaan Gas Air Mata di Setiap Pertandingan

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan telah menyampaikan hasil temuan yang dijadikan rekomendasi dan kesimpulan atas meninggalnya ratusan pendukung Arema FC.

rb-1

Koordinator TGIPF, Mahfud MD mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah pimpinan Polri yang telah melakukan proses pidana dan tindakan administrasi dengan melakukan demosi sejumlah pejabat. Hal ini menurut Mahfud menjawab sebagian harapan masyarakat dan patut diapresiasi. Meski demikian upaya tanggung jawab secara hukum harus tetap dijalankan.

"Tanggung jawab hukum atas tragedi yang menyebabkan ratusan korab harus dilakukan. Sedikitnya ada 11 rekomendasi yang harus dilaksanakan jajaran Polri.

Baca Juga: Hari Ini, DPR Gelar Paripurna Sahkan Yudo Margono Jadi Panglima

rb-3

1. Melakukan penyelidikan lanjutan terhadap pejabat Polri yang menandatangani surat rekomendasi izin keramaian No: Rek/000089/IX/YAN.2.1/2022/DITINTELKAM tanggal 29 September 2022. Dimana surat rekomendasi ini ditandatangani Dirintelkam atas nama Kapolda Jawa Timur.

2. Polri dan TNI juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap aparat Polri dan TNI serta pihak-pihak yang melakukan

tindakan berlebihan pada kerusuhan pasca pertandingan Arema vs Persebaya tanggal 1 Oktober 2022. Seperti yang menyediakan gas air

Baca Juga: Menteri Sofyan: Tahun ini, Target PTSL di Kalimantan Utara Terpenuhi

mata, menembakkan gas air mata ke arah penonton (tribun) yang diduga dilakukan di luar komando. Kemudian pengelola Stadion Kanjuruhan yang tidak memastikan semua daun pintu terbuka, pihak Arema FC, dan pihak PSSI yang tidak melakukan pengawasan atas keamanan dan kelancaran penyelenggaraan pertandingan.

3. Polri juga diminta menindaklanjuti penyelidikan suporter yang melakukan provokasi. Seperti yang memasuki lapangan sehingga diikuti suporter yang lain. Kemudian suporter yang melakukan pelemparan flare, melakukan perusakan mobil di dalam stadion. Juga suporter yang melakukan pembakaran mobil di luar stadion.

4. Melanjutkan proses penanganan masalah tindak pidana yang sedang ditangani, dan pihak-pihak lain. Seperti pihak yang melakukan tindakan berlebihan. Kemudian pihak yang menyediakan gas air mata, menembakkan gas air mata ke arah penonton/tribun. Selanjutnya pengelola stadion Kanjuruhan yang tidak menyerahkan kunci, suporter yang dinilai melakukan provokasi.

Penggunaan Gas Air Mata Dilarang di Setiap Pertandingan Sepak Bola

5. Menyiapkan peraturan Kapolri untuk pengamanan olahraga khususnya sepakbola.

6. Menghentikan penggunaan gas air mata pada setiap pertandingan sepak bola yang ditangani oleh PSSI.

7. Melakukan rekonstruksi kejadian penembakan gas air mata, guna memastikan siapa yang bertanggungjawab dan terhindar dari upaya

sabotase.

8. Melakukan otopsi pasien yang meninggal dengan ciri-ciri diduga disebabkan gas air mata, guna memastikan faktor penyebab kematian.

9. Mensosialisasikan kepada anggota Polri yang bertugas, peraturan-peraturan keamanan dan keselamatan stadion sesuai aturan FIFA.

10. Memastikan kesiapan pengamanan secara keseluruhan dalam penyelenggaraan pertandingan sepakbola.

11. Implementasi pengamanan agar disesuaikan dengan Rencana Pengamanan.

Tag Daerah Nasional Headline Polri Gas Air Mata Kanjuruhan TGIPF

Terkini