Daerah

Rektor UNM Dinonaktifkan Sementara, Apa Kasusnya?

04 November 2025 | 16:37 WIB
Rektor UNM Dinonaktifkan Sementara, Apa Kasusnya?
Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Dr. Karta Jayadi, M.Si. [dok istimewa]

Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Dr. Karta Jayadi, M.Si, dinonaktifkan sementara dari jabatannya oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Diktisaintek).

rb-1

Sebagai pengganti sementara, Prof. Dr. Farida Patittingi, SH, M.Hum, guru besar dari Universitas Hasanuddin (Unhas), ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Rektor UNM.

Hal ini merupakan langkah cepat pemerintah untuk menjaga stabilitas kepemimpinan dan memastikan aktivitas kampus tetap berjalan normal selama masa transisi ini.

Baca Juga: Babak Baru Dugaan Video Syur Anak David Bayu, Polisi: Masuk ke Penyelidikan

rb-3

Dalam keterangannya, Humas Unhas Ishaq Rahman mengungkapkan penunjukan Prof Farida berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Prof. Brian Yuliarto, Ph.D.

Rektor UNM Karta Jayadi. [Istimewa]Rektor UNM Karta Jayadi. [Istimewa]

“Keputusan (penonaktifan) ini diambil oleh Menteri Dikti Saintek, sehubungan dengan keputusan pengnon-aktifan Rektor UNM yang saat ini sedang menghadapi proses disiplin ASN,” ujarnya.

Baca Juga: KemenPPPA Dorong Diversi Kasus "Bullying" di SMA Binus Serpong

Lantas, kasus apa yang membuat Rektor UNM dinonaktifkan?

Rektor UNM dinonaktifkan diduga karena pelanggaran disiplin. [Istimewa]Rektor UNM dinonaktifkan diduga karena pelanggaran disiplin. [Istimewa]

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penonaktifan ini dilakukan karena Karta Jayadi sedang menjalani proses disiplin ASN yang masih berlangsung, terkait dugaan kasus chat mesra dengan seorang dosen dan sejumlah mahasiswi, serta dugaan pelecehan verbal yang menjadi sorotan publik.

Kasus ini mulai mencuat setelah adanya laporan dugaan pelecehan verbal melalui pesan WhatsApp pada 2022, yang kemudian diselidiki oleh Polda Sulsel.

Selain itu, Karta Jayadi juga menjalani proses disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Dikti Saintek).

Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan di kepolisian dan menjadi sorotan publik di lingkungan kampus dan media sosial.

Tag Kasus Makassar Karta Jayadi Rektor UNM Diktisaintek