Rencana Pemprov DKI Akuisisi Saham PT KCI, Ditolak Serikat Pekerja Kereta Api
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta - Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) menolak rencana Pemprov DKI Jakarta mengakuisisi saham PT KAI di PT KCI. SPKA mendukung upaya pengintegrasian sistem tanpa melakukan akusisi saham PT KCI.
Ketua Umum SPKA, Edi Suryanto mengatakan, jika rencana Pemprov DKI mengakuisisi saham atas dasar Ratas Presiden Jokowi, hal tersebut bukanlah dasar pijakan hukum.
“SPKA masih tetap konsisten menolak rencana Pencaplokan saham 51 persen PT KAI di PT KCI,†cetusnya, Minggu (9/10).
Baca Juga: Jokowi Lantik Laksamana TNI Yudo Margono Sebagai Panglima TNI
Lebih lanjut Edi Suryanto menjelaskan, SPKA mendukung integrasi transportasi, tetapi tidak dengan mengakuisisi.
“Jika aksi korporasi akusisi tetap dilakukan maka serikat pekerja kereta api akan melakukan ancaman mogok nasional,†terangnya.
Di dalam keteranganya kepada media yang ditandatangai seluruh pengurus SPKA se Sumatera dan Jawa ini, menerangkan bahwa Kejaksaan Agung telah menyampaikan Pendapat Hukum (Legal Opinion) Nomor: B- 940/G/Gph.1/12/2021 tanggal 29 Desember 2021. Perihal Pendapat Hukum (Legal Opinion) Jaksa Pengacara Negara tentang Rencana Transaksi Untuk Melaksanakan Integrasi Transportasi Jabodetabek.
Baca Juga: Mau Masuk Ancol Gratis Selama Ramadan? Simak Caranya
Baca Juga: Mudahkan Masyarakat Bertransportasi, Pemprov DKI akan Beli Saham PT KCI
Tidak hanya itu, Edi mengutarakan, dalam penyelenggaraan sarana Perkeretaapian di Jabodetabek oleh PT KCI terdapat pelaksanaan penugasan (Public Servic Obligation/PSO) pemerintah yang diberikan melalui Kementrian Perhubungan.
Hal tersebut, mengacu beberapa aturan antara lain, Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2012. Tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis bidang perkeretaapian.
Demikian juga Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 355 tahun 2020. Tentang penugasan PT KAI (Persero) untuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2021.