Resolusi Kemenkum HAM 2022, Menjadi Insan Pengayoman yang Lebih Baik,
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta – Di tahun 2022, Kemenkumham mempunyai resolusi ‘Menjadi Insan Pengayoman yang lebih baik. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Sekjen Kemenkumham) Komjen Andap Budhi Revianto saat memberi sambutan pada Apel Pegawai.
“Resolusi Kementerian Hukum dan HAM tahun 2022 adalah ‘Menjadi Insan Pengayoman yang lebih baik’ semoga terpatri dalam kerangka berfikir kita, lebih disiplin, lebih semangat, lebih sehat,†ucap Andap di lapangan Upacara Gedung Kemenkum HAM, Jakarta, Rabu (22/12).
â€ÂMasing-masing individu diharapkan berkontribusi bagi negara dan saling mengingatkan dalam kebaikan,†tambah Andap.
Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat
Selanjutnya Sekjen berharap para pegawai dalam menjalankan kegiatan memedomani dan memahami aturan yang ada.
â€ÂAda Keppres, Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Karantina, dll, tujuannya adalah agar kita semua selamat. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto)†ujarnya.
Lebih lanjut Sekjen Kemenkum HAM mengatakan, sebagai insan pengayoman harus mengetahui bagaimana menggerakkan prilaku kolektif terhadap aturan yang ada.
Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN
Lakukan proses identifikasi dengan menyusun rencana ke depan, didasari keadaan yang memungkinkan akan terjadi namun belum tentu terjadi dan bagaimana mitigasi dan tindakannya.
“Intinya pahami konsep, apapun keadaannya baik biasa maupun luar biasa agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,†Kata Sekjen Kemenkumham.
Sementara itu, menyikapi penyebaran pandemi Covid-19 khususnya varian baru Omicron yang jadi isu utama di tingkat global, regional maupun nasional, Sekjen Kemenkum HAM menghimbau seluruh pegawai di lingkungannya selalu waspada.
“Saya himbau agar para pegawai dan pejabat di lingkungan Kemenkumham untuk selalu waspada dengan menerapkan protokol kesehatan, tetapi harus tetap produktif,†tutup Andap.