Respons Rano Karno Jalani Hari Pertama ASN Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum

Metropolitan

Rabu, 30 April 2025 | 19:51 WIB
Respons Rano Karno Jalani Hari Pertama ASN Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum
Wagub Jakarta Rano Karno di Halte TransJakarta Bundaran HI di hari pertama ASN Jakarta wajib naik transportasi umum, Rabu (30/4/2025). [Instagram @si.rano]

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuat kebijakan yang mewajibkan ASN Jakarta naik transportasi umum setiap Rabu.

rb-1

Tak terkecuali bagi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno.

Dilihat dari akun Instagram pribadinya, Rano Karno terlihat naik MRT Jakarta untuk berangkat ke kantor di Balai Kota, Rabu (30/4/2025) pagi.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemprov DKI Jakarta Berencana Hapus Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

rb-3

Pria yang akrab disapa Doel ini berangkat dari Lebak Bulus pukul 07.00 WIB dan turun di Stasiun Bundaran HI.

Kemudian ia melanjutkan perjalanan ke kantor dengan naik bus TransJakarta ke Balai Kota.

Dua moda transportasi umum di Jakarta itu juga jadi pilihannya saat pulang kerja.

Baca Juga: Program Pangan Murah Kembali Jalan, Penerima Diminta Daftar Ulang
Wagub DKI Jakarta Rano Karno naik MRT Jakarta saat pulang kerja. [Instagram @si.rano]

"Pulang kerja naik MRT dari Bundaran HI, yang sebelumnya transit naik Transjakarta dari Balai Kota. Cukup nyaman, adem, dan gak bikin macet," tulis @si.rano.

"Gimana, teman-teman yang naik transum hari ini? ada saran buat pelayanan transportasinya?" tanya Rano Karno.

Pemprov DKI Jakarta mulai 30 April 2025 mewajibkan seluruh pegawai menggunakan angkutan umum massal saat berangkat kerja, bertugas dinas maupun pulang kerja setiap Rabu.

Tujuan dari adanya instruksi gubernur itu untuk memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Jakarta, Pramono Anung, pada 23 April 2025.

Berbagai moda transportasi umum yang dapat digunakan, yakni Transjakarta, Moda Raya Terpadu/Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Lintas Raya Terpadu/Light Rapid Transit (LRT) Jakarta dan LRT Jabodebek.

Selain itu KRL Jabodetabek (Commuter Line), Kereta Bandara (Railink), bus/angkot reguler serta kapal dan angkutan antar-jemput karyawan/pegawai.

Aturan menggunakan transportasi umum ini dikecualikan bagi pegawai yang sedang dalam kondisi sakit, hamil atau bertugas sebagai petugas lapangan dengan mobilitas tertentu.

Tag Pemprov DKI Jakarta Rano Karno ASN Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum

Terkini