Revisi RUU TNI: Lembaga yang Bisa Diduduki Anggota TNI Bertambah Jadi 16, Apa Saja?

Hukum

Minggu, 16 Maret 2025 | 03:03 WIB
Revisi RUU TNI: Lembaga yang Bisa Diduduki Anggota TNI Bertambah Jadi 16, Apa Saja?
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin saat membahas RUU TNI. [Dok. DPR]

Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menyepakati penambahan kementerian/lembaga yang bisa diduduki prajurit TNI aktif, dari sebelumnya 15 menjadi 16 kementerian/lembaga.

rb-1

Hal ini disampaikan Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. Ia mengatakan terdapat penambahan satu badan, yakni Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dalam RUU TNI.

"Karena dalam peraturan presiden itu dan dalam pernyataannya, BNPP yang rawan dan berbatasan memang ada penempatan anggota TNI," ujar Hasanuddin di sela Rapat Panja RUU TNI di Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

Baca Juga: Demonstrasi Tolak RUU TNI di Depan Gedung DPR, Massa Jebol Pagar Dipukul Mundur Polisi dengan Water Cannon

rb-3

Politisi PDIP yang juga Anggota DPR RI TB Hasanuddin. [Instagram]

TB Hasanuddin menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, pada awalnya terdapat 10 kementerian/lembaga yang bisa diduduki prajurit TNI aktif.

Kemudian, pada Revisi UU TNI, direncanakan terdapat penambahan sebanyak lima kementerian/lembaga dari ketentuan undang-undang sehingga menjadi 15 kementerian/lembaga.

Lalu pada pembahasan Panja RUU TNI, ada penambahan satu lembaga lagi yang telah ditetapkan, yakni BNPP.

Baca Juga: Panglima TNI Sebut Tak Perlu Khawatir soal RUU TNI: Disusun Berdasarkan Supremasi Sipil

Dengan demikian, apabila ada prajurit TNI aktif yang menduduki suatu jabatan di luar kementerian/lembaga tersebut, Hasanuddin menyampaikan bahwa prajurit TNI tersebut harus mundur dari kedinasan.

"Jadi, yang sudah final sebanyak 16 kementerian/lembaga, di luar itu harus mundur," tuturnya.

Rapat RUU TNI di DPR. [Dok. Istimewa]

Sebelumnya, dalam RUU TNI, direncanakan terdapat 15 kementerian/lembaga yang bisa diduduki prajurit TNI aktif, yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Inteligen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Lembaga Pertahanan Nasional.

Kemudian, Dewan Pertahanan Nasional, Badan SAR Nasional, Badan Narkotika Nasional, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.

Tag RUU TNI Revisi RUU TNI Lembaga RUU TNI

Terkini