Revisi UU TNI Disahkan, Ketua DPR RI Tegaskan Larangan Prajurit Aktif Berbisnis dan Berpolitik
Politik

Ketua DPR RI, Puan Maharani menegaskan bahwa dalam revisi Undang-Undang (UU) TNI, prajurit aktif tetap dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis maupun menjadi anggota partai politik.
Selain itu, Puan menekankan bahwa hanya ada 14 posisi di kementerian dan lembaga tertentu yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.
"Tetap dilarang, prajurit TNI aktif tidak boleh berbisnis dan tidak boleh menjadi anggota partai politik," ujar Puan saat memberikan keterangan di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Baca Juga: Paus Fransiskus Meninggal, Puan Maharani: Warisan Kasih dan Semangat Perdamaiannya Selalu Hidup
Putri Megawati Soekarnoputri ini menggarisbawahi bahwa aturan ini mengacu pada Pasal 47 dalam revisi UU TNI. Jika ada prajurit yang ingin mengisi posisi di luar 14 kementerian dan lembaga yang telah ditetapkan, mereka harus mengundurkan diri dari dinas aktif.
"Jika di luar dari Pasal 47, di mana hanya 14 kementerian dan lembaga yang bisa diisi TNI aktif, maka prajurit yang ingin mengisi jabatan tersebut harus mundur dari dinas," tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Puan mengajak masyarakat untuk memahami dengan saksama isi revisi UU TNI sebelum berasumsi negatif. Dia meminta agar tidak ada kesalahpahaman terkait kebijakan ini.
Baca Juga: Sesumbar Puan Maharani: RUU TPKS Kita Sahkan Minggu Depan
"Mari kita baca dengan baik setelah UU ini disahkan. Jangan langsung curiga atau berprasangka buruk. Ini Bulan Ramadan, bulan penuh berkah, jadi kita harus berpikir positif terlebih dahulu sebelum menilai," cetus Ketua DPP PDI-Perjuangan itu.
Berdasarkan revisi UU TNI, jumlah jabatan publik yang bisa diisi oleh prajurit aktif bertambah dari 10 menjadi 14. Berikut daftar lengkapnya:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional (BNN)
9. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
10. Badan Penanggulangan Bencana
11. Badan Penanggulangan Terorisme
12. Badan Keamanan Laut
13. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
14. Mahkamah Agung
Dengan revisi ini, pemerintah berharap regulasi mengenai peran TNI dalam jabatan publik semakin jelas, sekaligus tetap menjaga netralitas prajurit dalam dunia bisnis dan politik.