Ribuan Pil Ekstasi dan 2,6 Kg Sabu untuk Malam Tahun Baru Gagal Beredar di Riau
Daerah

Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Pekanbaru. Sebanyak 2,6 kilogram sabu serta ribuan pil ekstasi jenis happy five dan jenis lainnya disita, narkoba itu rencananya untuk dipasarkan ke pengguna yang akan dipakai saat malam tahun baru.
Dua pelaku utama, Rudi dan Muhammad Arif, berhasil diringkus setelah adanya informasi dari masyarakat.
Dilansir mediacenter.riau, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti mengatakan penggerebekan pertama dilakukan di kamar kost Rudi di Jalan Dr. Sutomo. Polisi berhasil mengamankan lebih dari 1 kilogram sabu, sejumlah pil ekstasi, dan Happy Five.
Baca Juga: Kematian Tragis Seorang Pemakai Narkoba, Tewas Saat Pesta Narkoba, Jasadnya Dibuang Teman-temannya
Berdasarkan keterangan Rudi, tim kemudian melakukan penggerebekan di kost Arif di Jalan Lion Air.
"Dari kedua lokasi penggerebekan, polisi berhasil menyita total 2,6 kilogram sabu, 479,5 butir pil ekstasi, dan 4.500 butir Happy Five. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain seperti timbangan digital, handphone, dan sepeda motor," ujar Manang, Senin (23/12/2024).
Rudi, yang merupakan residivis narkoba, dan Muhammad Arif ditangkap saat sedang berada di kamar kost Rudi. "Sabu dan ekstasi itu akan diedarkan untuk malam tahun baru. Keduanya kini telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelas Manang.
Baca Juga: Miris, Tiga Anggota DPRD Mentawai Diciduk Polisi Saat Pesta Narkoba
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang menambahkan penangkapan ini berhasil membongkar sebuah jaringan peredaran narkoba di Pekanbaru.
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," ucap Bobby.
Kedua pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Polisi juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membawa kasus ini ke pengadilan.
Bobby mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi. Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba. "Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan memberantas peredaran narkoba di Riau," tegas Bobby.
Capaian BNNP Sepanjang 2024
Sementara itu Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau mencatatkan capaian signifikan sepanjang tahun 2024. Dalam operasi yang digelar, sebanyak 39 kasus narkotika diungkap dan menangkap 39 tersangka. Barang bukti yang disita mencakup 31 kilogram sabu, 86.058 butir ekstasi, dan 803 gram ganja.
Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Robinson Siregar menjelaskan, wilayah pesisir Riau masih menjadi jalur strategis penyelundupan narkoba ke Indonesia.
Para sindikat peredaran jaringan internasional memanfaatkan garis pantai sepanjang lebih dari 2.713 kilometer, untuk menyelundupkan barang haram."Wilayah pesisir akan menjadi fokus utama pengawasan kami. Bersama jajaran dan instansi terkait, kami akan memperkuat pengawasan untuk mencegah masuknya narkotika melalui jalur ini," tegasnya.
Selain pemberantasan, BNNP Riau juga aktif dalam memberikan layanan rehabilitasi kepada 269 orang sepanjang tahun 2024. “Sebanyak 246 orang menjalani rawat jalan, sementara 23 lainnya dirujuk ke lembaga rehabilitasi rawat inap di luar provinsi,” jelas Brigjen Robinson.
Jenderal bintang satu ini juga berharap Balai Rehabilitasi Narkoba dapat segera didirikan di Riau agar masyarakat tidak perlu lagi dirujuk ke provinsi lain.***