Riau

Diduga Dikendalikan Napi, Dua Kurir Ditangkap Bawa 28,3 Kg Sabu, sebelumnya Bawa 90 Kg

27 November 2025 | 15:44 WIB
Diduga Dikendalikan Napi, Dua Kurir Ditangkap Bawa 28,3 Kg Sabu, sebelumnya Bawa 90 Kg
Ilustrasi ditangkap (Pixabay) (2)

Setelah sempat kejar-kejaran dengan polisi, akhir dua pria yang dicurigai sebagai kurir narkoba dan sudah dalam beberapa waktu menjadi target kepolisian, berhasil ditangkap. RF (31) dan HR (30) ditangkap bersama barang bukti 28,3 kg sabu di Jalan Kesadaran, Kelurahan Tangkerang, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

rb-1

Ternyata ini adalah yang ketiga kali kedua kurir ini membawa sabu. Sebelumnya pada Agustus, mereka membawa 70 kg dan Oktober lalu 20 kg. Dengan bawaan kali ini maka total 118,3 kg sabu. Dalam pemeriksaan keduanya mengaku, untuk pengiriman kali ini dijanjikan bayaran Rp8 juta per-orang per-kilogram.

Diresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, dalam keterangannya, Kamis (27/11/2025) menyebut, ada 27 bungkus sabu dengan total berat 28,3 kg.

Baca Juga: Pengedar Narkoba Berpistol Ditangkap, Pelaku Nyaris Tembak Polisi

rb-3

Dugaan sementara, kedua kurir ini dikendalikan napi dari dalam lembaga pemasyarakatan. Saat ini tim masih melakukan pendalaman dan pengembangan jaringan. “Kami juga melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan peredaran narkotika ini,” ujar Kombes Putu, dilansir mediacenter.riau.

Sebanyak 27 bungkus sabu dengan berat total 28,3 kg berada dalam mobil RF dan HR. Keduanya dijanjikan masing-masing dapat upah Rp8 juta per-kilogram [Foto: mediacenter.riau]Sebanyak 27 bungkus sabu dengan berat total 28,3 kg berada dalam mobil RF dan HR. Keduanya dijanjikan masing-masing dapat upah Rp8 juta per-kilogram [Foto: mediacenter.riau]Awal Pengungkapan Kasus

Lebih jauh ia menjelaskan, pengungkapan ini menindaklanjuti laporan masyarakat adanya kendaraan yang diduga membawa sabu dari jaringan lintas provinsi.

Baca Juga: Kapolda Riau Perintahkan Tindak Tegas Pengedar Narkoba jika Terpaksa Tembak!

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit I yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan kedua pelaku.

Awalnya, kata Kombes Putu, RF dan HR terlihat melintas di kawasan Parit Indah, mengendarai Toyota Rush warna silver. “Saat hendak diamankan, keduanya mencoba melarikan diri sebelum akhirnya berhasil dicegat di Jalan Kesadaran,” jelas Kombes Putu.

Dari hasil penggeledahan, barang bukti sabu ditemukan petugas tersusun rapi di bangku tengah kendaraan. Keduanya, sebut Putu, bukan pemain baru. Hal diakui langsung oleh RF serta HR dan mengaku telah tiga kali mengirim narkoba dalam jumlah besar.

Selain sabu, polisi juga menyita empat unit telepon genggam serta mobil Toyota Rush yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut. “Berdasarkan pengakuan, sabu itu rencananya akan dibawa ke rumah kontrakan RF sebelum didistribusikan lebih lanjut,” tutup Putu.

Tag Peredaran Narkoba di Riau