Ricky Rizal Juga Akan Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Brigadir J pada Hari Valentine

Forumterkininews.id, Jakarta – Terdakwa Ricky Rizal dijadwalkan oleh majelis hakim untuk menjalani sidang vonis pada hari kasih sayang atau valentine yakni 14 Februari 2023. Terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J,

Hal ini diungkapkan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso. Saat memimpin jalannya sidang duplik terdakwa Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (31/1).

“Baik. Silahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melihat bukti yang diajukan penasihat hukum (Ricky Rizal),” kata Wahyu.

Kemudian ia mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan tambahan bukti dari hasil sidang duplik terdakwa Ricky Rizal.

“Kami sudah terima alat bukti tambahan yang diterima pesanihat hukum terdakwa,” ucap Wahyu.

Selanjutnya majelis hakim akan melanjutkan sidang vonis terdakwa Ricky Rizal pada 14 Februari 2023.

“Majelis hakim akan mengambil putusan. Putusan akan kami bacakan pada Selasa 14 Februari 2023,” ujar Wahyu.

Ricky Rizal Dituntut Delapan Tahun Penjara

Terdakwa Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

JPU menilai Ricky Rizal ikut terlibat dalam skenario pembunuhan Brigadir J yang dirancang oleh Ferdy Sambo di rumah dinasnya yang terletak di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Kami JPU menuntut agar supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa perkara dan mengadili perkara memutuskan, menyatakan Ricky Rizal terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta yang direncanakan terlebih dahulu,” kata Jaksa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (16/1).

Akibat perbuatannya, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun untuk terdakwa Ricky Rizal.

“Menjatuhkan pidana Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara,” ucap Jaksa.

BACA JUGA:   Mantan Camat Bekasi Diamankan Polisi Usai Diduga Cabuli Anak Tirinya

Kemudian tuntutan dengan hukuman 8 tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier pasal 340 subsider  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

Artikel Terkait

Dibongkar Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Ternyata Baru Bebas dari Penjara

Nikita Mirzani serius akan menjebloskan Vadel Badjideh, kekasih putrinya,...

Mengenal Marga Badjideh, Apa Benar Keturunan Nabi Muhammad SAW?

FT News - Nikita Mirzani bersikap tegas dengan membawa...

Laporkan Vadel Badjideh, Nikita Mirzani Bawa Lolly ke Polres Jaksel buat Diperiksa

Nikita Mirzani membawa anaknya, Laura Meizani Nasseru Asry alias...