Ridwan Kamil Digugat Perdata, Lisa Mariana Minta PN Bandung Lakukan Tes DNA
Lifestyle

Selebgram Lisa Mariana menggugat Ridwan Kamil secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk memperjuangkan hak anak yang diakui lahir dari hubungan di luar pernikahan.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).
Markus menjelaskan bahwa dasar gugatan kliennya adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VIII/2010.
Baca Juga: Cawagub Suswono Usul Dana CSR untuk Bangun Kampung Warga, Jiplak Konsep Ahok
"Kami mengajukan gugatan ini karena hak seorang anak dijamin oleh konstitusi," kata Markus Nababan.
"Berdasarkan putusan MK tersebut, anak yang lahir di luar perkawinan tetap memiliki hubungan perdata dengan ayahnya jika dapat dibuktikan secara ilmiah, seperti melalui tes DNA," lanjutnya.
Markus menegaskan bahwa pihaknya tidak berfokus pada polemik pribadi antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, melainkan murni memperjuangkan hak anak.
Baca Juga: Viral! Ridwan Kamil Bersama Penumpang Protes ke Petugas Bandara Ngurah Rai Usai Pesawat Delay
Dalam gugatan tersebut, pihak Lisa Mariana juga meminta majelis hakim memerintahkan dilakukannya tes DNA sebagai langkah pembuktian identitas orang tua terhadap anak yang dimaksud.
Setelah didaftarkan, PN Bandung dijadwalkan menggelar sidang perdana pada Senin (19/5/2025) mendatang.
Sebelumnya, Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar Butar, telah merespons gugatan perdata yang dilayangkan oleh Lisa Mariana.
Muslim menyatakan bahwa pihaknya menghargai setiap upaya hukum yang ditempuh oleh Lisa Mariana ke Pengadilan Negeri Bandung.
"Kami sebagai kuasa hukum tentunya menghargai apa pun langkah yang diambil oleh LM, sepanjang dalam koridor hukum," ujar Muslim Jaya Butar Butar kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).
Muslim menambahkan bahwa pihaknya sejauh ini belum menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri Bandung.
"Sejak dulu kami menyatakan, silakan ajukan secara perdata jika kuasa hukum Lisa Mariana ingin menempuh jalur hukum, dan kami menghormati itu," jelasnya.
"Namun, kami belum menerima surat panggilan. Pak RK juga belum mendapatkan surat panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Bandung," lanjutnya.
Seperti diketahui, Ridwan Kamil sebelumnya juga telah melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat (18/4/2025) terkait dugaan pencemaran nama baik.
Lisa Mariana kemudian disangkakan melanggar Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, dan Pasal 45 juncto Pasal 27A Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024.
Hingga kini, Ridwan Kamil dan Lisa Mariana telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut. (Selvianus Kopong Basar)