Hukum
Roy Suryo dan 7 Tersangka Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Dicekal, Wajib Lapor Setiap Minggu
20 November 2025 | 18:13 WIB
Roy Suryo. [Instagram]Polisi sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka, terbagi menjadi dua klaster.
Klaster Pertama (5 Tersangka)
Dijerat Pasal 310 dan/atau 311 dan/atau 160 KUHP serta pasal-pasal Undang-Undang ITE.
1. ES 2. KTR 3. MRF 4. RE 5. DHL
Klaster Kedua (3 Tersangka) – Termasuk Roy Suryo
Dikenai Pasal 310 dan/atau 311 KUHP serta beberapa pasal pada UU ITE.
1. RS (Roy Suryo) 2. RHS 3. TT
Budi memastikan bahwa status tersangka seluruhnya masih aktif dan proses penyidikan terus berlanjut.
"Yang penting wajib lapor seminggu sekali. Delapan orang dicekal ke luar negeri,” tutupnya.