Hukum

Roy Suryo dan 7 Tersangka Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Dicekal, Wajib Lapor Setiap Minggu

20 November 2025 | 18:13 WIB
Roy Suryo dan 7 Tersangka Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Dicekal, Wajib Lapor Setiap Minggu
Roy Suryo dan 7 Tersangka Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Dicekal ke Luar Negeri. [Instagram]

Roy Suryo. [Instagram]Roy Suryo. [Instagram]Polisi sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka, terbagi menjadi dua klaster.

Klaster Pertama (5 Tersangka)

Dijerat Pasal 310 dan/atau 311 dan/atau 160 KUHP serta pasal-pasal Undang-Undang ITE.

1. ES 2. KTR 3. MRF 4. RE 5. DHL

Klaster Kedua (3 Tersangka) – Termasuk Roy Suryo

Dikenai Pasal 310 dan/atau 311 KUHP serta beberapa pasal pada UU ITE.

1. RS (Roy Suryo) 2. RHS 3. TT

Budi memastikan bahwa status tersangka seluruhnya masih aktif dan proses penyidikan terus berlanjut.

"Yang penting wajib lapor seminggu sekali. Delapan orang dicekal ke luar negeri,” tutupnya.

1 2 Tampilkan Semua
Tag Roy Suryo dicekal tersangka ijazah palsu Jokowi wajib lapor polisi

Terkait