Roy Suryo Usai Diperiksa Polisi 10 Jam: Bungkam, Leher Dililit Penyangga

Forumterkininews.id, Jakarta – Tersangka Roy Suryo tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, terkait kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur. Tidak ditahannya mantan Menteri Olahraga (Menpora) era Presiden SBY ini berdasarkan pertimbangan penyidik.

“Penyidik tidak akan menahan Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada malam ini (Kamis),” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (28/7).

Lebih lanjut ia menambahkan keputusan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo merupakan pertimbangan penyidik yang menangani kasus tersebut.

Roy Suryo memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka terkait kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo pada Kamis (28/7).

Pemeriksaan lanjutan itu dilakukan karena Roy Suryo sebelumnya meminta untuk menunda pemeriksaan dengan alasan kesehatan.

Roy Suryo diperiksa sejak pukul 13.00 WIB, kemudian meninggalkan Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.30 WIB.

Roy Suryo terlihat lemah saat meninggalkan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Bahkan, ia harus menggunakan penyangga leher serta dituntun oleh istri dan kuasa hukum.

Tak ada komentar yang dikeluarkan oleh Roy Suryo saat ditanya oleh awak media. Dia hanya mengangkat kedua tangan sebagai pertanda permohonan maaf.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur. Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia.

Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Roy Suryo mengunggah meme Stupa Borobodur itu pada Jumat (10/6), sebagai protes terhadap kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp750 ribu. Belakang kebijakan itu dibatalkan oleh Pemerintah.

BACA JUGA:   Sidang Lanjutan AG, Kubu David: JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi

Dalam unggahan itu, Roy Suryo menyertakan alamat akun asli pengunggah awal meme tersebut.

Ia menurunkan unggahan tersebut karena menuai polemik di tengah masyarakat dan meminta maaf kepada umat Buddha.

Tak hanya itu, Roy juga dilaporkan atas kasus yang sama oleh Herna Sutana ke Polda Metro Jaya. Laporannya diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022.

Roy Suryo disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Artikel Terkait

PON XXI Aceh-Sumut 2024 Resmi Ditutup, Menko PMK: Sampai Bertemu di PON NTB-NTT

FT News - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan...

Sah! Gamers Cantik Listy Chan Mualaf

Nama Listy Chan, gamers cantik yang sempat populer di...

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...