Rumah Produksi Pil Ekstasi di Apartemen Jakbar Terbongkar, Pelaku Ditangkap!

Hukum

Jumat, 15 Maret 2024 | 00:00 WIB
Rumah Produksi Pil Ekstasi di Apartemen Jakbar Terbongkar, Pelaku Ditangkap!

FTNews - Tim Ditnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus produksi pil ekstasi yang berada di Apartemen Sentraland, Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki mengatakan dari hasil pengungkapan ini pihaknya berhasil menangkap satu orang yang berperan sebagai produsen.

rb-1

“Tim berhasil mengamankan AI alias B berperan sebagai produsen. Atau yang membuat ekstasi langsung, pada 8 Maret 2024,” kata Hengki, saat konferensi pers, di Mapolda Metro Jaya, pada Jumat (15/2).

Ilustrasi police line

Identitas Palsu

Lebih lanjut ia mengatakan dalam melancarkan aksinya tersebut, tersangka menyewa apartemen menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang lain untuk mengelabui pemilik dan petugas keamanan apartemen.

Baca Juga: Satpam Aniaya Pemuda Bekebutuhan Khusus di Stasiun Duri Berujung Damai

rb-3

“Penyewaan apartemen ini menggunakan KTP orang lain tapi diijinkan oleh apartemen. Jadi meminjam KTP orang lain padahal dia melakukan pembuatan ekstasi di apartemen tersebut,” ungkap Hengki.

Sementara itu dalam pengungkapan kasus ini pihak kepolisian berhasil menyita  416 gram serbuk warna biru (positif Methamfetamine) dan berbagai macam alat pencetak ekstasi. Termasuk pula bahan baku seperti pengering, pemanas, alat cetak.

“416 gram serbuk ini jika dicetak menjadi pil ekstasi bisa menghasilkan kurang lebih 500 butir pil ekstasi,” ujar Hengki.

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Sawit Digelar Hari Ini

Sementara itu akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Kemudian dengan adanya pengungkapan rumah produksi pil ekstasi ini, Polda Metro Jaya berhasil menyelamatkan 500 jiwa atau orang.

“416 gram serbuk warna biru merusak 500 orang dengan asumsi 1 orang mengkonsumsi 1 pil,” jelas Hengki.

Tag Hukum Polda Metro Jaya Jakarta Barat narkotika Apartemen Pil Ekstasi Rumah Produksi

Terkini