RUU DKJ Masih Polemik, Pengamat: Gubernur Lebih Baik Ditunjuk Presiden
Metropolitan

FTNews - Pemberitaan terkait polemik RUU DKJ kembali mencuat dan menyebut gubernur Jakarta akan dipilih oleh presiden kembali menjadi polemik. Dari sisi kebijakan publik, gubernur Jakarta dipilih melalui mekanisme di DPRD agar Putra Jakarta dapat memimpin.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menyebut Jakarta akan menjadi kota khusus dan pemimpinnya berpotensi berasal dari putra daerah.
“Dengan tidak melalui Pilkada, ada potensi masyarakat Jakarta sendiri yang jadi gubernur,†ujar Trubus pada FTNews.co.id, Kamis (14/3).
Baca Juga: Polisi Ungkap Pelaku Home Industry Tembakau Sintetis Beli Bahan di Luar Negeri Pakai Kripto
Dengan gubernur Jakarta melalui persetujuan DPRD dan dipilih presiden dapat membuat anggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) dapat dialokasi untuk mengentaskan kemiskinan.
“Di Jakarta-kan banyak orang miskin, miskin ekstrem aja ada. Jadi lebih baik jadi lebih anggaran itu dipakai untuk mengentaskan kemiskinan di Jakarta,†tuturnya.
Polemik RUU DKJ terjadi akibat wacana gubernur Jakarta dipilih presiden karena partai politik takut kekuasaannya hilang. Masyarakat sendiri, kata Trubus, hanya berharap kesejahteraan dalam hidupnya.
Baca Juga: Menag: Jika Pahlawan Mengorbankan Jiwa dan Raga, Kita Korbankan Waktu dan Pikiran
“Anggarannya bisa dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat, untuk menyekolahkan anak supaya gratis juga bisa,†katanya
Aspek keadilan juga menjadi hal penting dengan memberikan kesempatan bagi putra daerah untuk memimpin jakarta.
Pemerintah: Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, pemerintah ingin gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tetap dipilih melalui mekanisme pilkada.
Tito menegaskan pemerintah sejak awal tidak pernah mengusulkan dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) agar gubernur dan wagub Jakarta ditunjuk oleh presiden.
RUU DKJ Rapat Paripurna DPR. (Foto: Forumterkininews.id/Sarah Fiba)
"Bukan ditunjuk. Sekali lagi. Karena dari awal draf kami, draf pemerintah sikapnya sama juga, dipilih (rakyat), bukan ditunjuk," kata Tito saat menghadiri rapat perdana bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu (13/3).
Kendati demikian, saat draf RUU DKJ sudah dibahas di DPR, terjadi perubahan sehingga pasal 10 ayat 2 mengatur gubernur dan wagub Jakarta ditunjuk presiden.
Pembahasan RUU DKJ akan dikebut
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan RUUÂ bakal di bawa ke rapat paripurna pada 4 April 2024.
“Sehingga pada tanggal 4 April sudah bisa diparipurnakan di DPR. Jadwal ini tentatif. Ini bisa diterima, Pak ya. Pemerintah DPD dan teman-teman DPR. Bisa ya,†kata Supratman dalam rapat Baleg bersama pemerintah, Rabu (13/3) di DPR.
Ia menyebut, bahwa rapat pembahasan RUU DKJ bersama pemerintah akan pihaknya bawa ke tingkat panja besok. Dan berakhir pada 3 April 2024 sebelum paripurna.