Saat Aniaya David, Mario Dandy Tampak Senang Layaknya Bermain Bola

Forumterkininews.id, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa terdakwa Mario Dandy Satriyo tampak senang seolah-olah tengah bermain bola saat menganiaya David, pada (20/2) lalu.

Hal ini dinyatakan Jaksa saat membacakan dakwaan terdakwa Mario Dandy saat sidang perdana terkait penganiayaan berat berencana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (6/6).

“Bahwa saat itu terdakwa Mario Dandy tampak bersenang-senang saat melakukan kekerasan sadis terhadap korban anak Cristalino. Dengan seolah-olah sedang melakukan permaianan sepak bola. Dengan menagatakan enak main bola ya’ dan dilanjutkan dengan perkataan Mario Dandy ‘free kick sini bos, free kick gini bos’,” kata Jaksa.

Selain itu Jaksa mengungkapkan bahwa Mario tetap melancarkan aksi penganiayaan ke arah kepala. Saat David sudah tergeletak diam tak bergerak di aspal, Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

“Dimana kemudian terdakwa Mario Dandy langsung mengambil ancang-ancang mundur beberpa langkah ke belakang. Untuk mengambil posisi seolah-olah akan melakukan tendangan bebas, atau free kick dalam permainan sepak bola,” lanjut Jaksa.

Sementara itu akibat perbuatannya tersebut korban David mengalami koma. Dengan kondisi luka bengkak di bibir, muka bagian kanan berdarah-darah, nafas tersendat-sendat, dan kaki tremor.

Baca Juga: Mario Dandy Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat Berencana

Sebelumnya diberitakan, Terdakwa Mario Dandy Satriyo didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap korban Cristalino David Ozora.

Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan Mario Dandy. Terkait penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (6/6).

“Terdakwa Mario Dandy bersama Shane Lukas dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat. Yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” ucap Jaksa.

BACA JUGA:   Kasus Penipuan Mandek Setahun, Korban Temui Kapolda Metro Jaya

Artikel Terkait