Nasional

Sadis! Fauzan Fahmi Mutilasi Wanita Tanpa Kepala Cuma 2 Menit

04 November 2024 | 16:25 WIB
Sadis! Fauzan Fahmi Mutilasi Wanita Tanpa Kepala Cuma 2 Menit
Tersangka Fauzan Fahmi (43) Dihadirkan Dalam Jumpa Pers (Foto:DF)

Polda Metro Jaya ungkap Fauzan Fahmi (43) tersangka kasus mutilasi di Muara Baru, Jakarta Utara, mencekik korban 20 menit hingga tewas.

rb-1

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan alasan pelaku melakukan aksi kejinya lantaran dirinya dilecehkan oleh korban berinisial SH (40) hingga tersangka tersulut emosi.

"(Disaat emosi, pelaku) langsung mencekik korban dari arah belakang dengan menggunakan lengan tangan

Baca Juga: Hari ini, Korban Pelecehan Rektor Nonaktif UP Bakal Datangi Polda Metro

rb-3

kanan dan tangan kiri mendorong lengan tangan kanan agar lebih kencang sampai korban lemas dan tidak bergerak," ujar Wira dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (4/11).

Fauzan Fahmi tersangka mutilasi wanita tanpa kepala di Jakarta Utara dirilis Polda Metro Jaya, Senin (4/11/2024) (Muhammad Daffa Aldiansyah / FTNews.co.id)

Usai mencekik korban hingga tidak bergerak, pelaku membaringkan korban dijalanan didepan rumah pelaku. Emosinya tak kunjung usai membuat pelaku kembali mencekik korban selama 20 menit.

"Kemudian dari arah depa korban, tersangka cekik kembali dengan menggunakan kedua tangan kurang lebih selama sekitar

Baca Juga: Ternyata, Pesepeda Tergeletak Akibat Tabrak Lubang di Jalan Semanggi

20 (dua puluh) menit, sampai muka korban membiru dan tidak bergerak. Dikarenakan pada saat itu tersangka masih emosi," ujarnya.

Tidak berhenti sampai disini, pelaku pun langsung berfikirian untuk memotong leher korban.

Fauzan Fahmi tersangka mutilasi wanita tanpa kepala di Jakarta Utara dirilis Polda Metro Jaya, Senin (4/11/2024) (Muhammad Daffa Aldiansyah / FTNews.co.id)

"Kemudian tersangka naik kelantai dua untuk mengambil pisau, kantong dan karung kecil.

Kemudian tersangka kembali turun dan langsung menggorok leher korban hingga putus dan itu tersangka lakukan kurang lebih sekitar 2 menit," ungkapnya.

Dalam perbuatannya tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan Fauzi dijerat Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP tenang pembunuhan berencana yang ancamannya hukuman mati.

"Saat ini adalah Pasal pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP. Kemudian sebelumnya dilapis dengan Pasal yang lebih berat yaitu pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP," ujar Ade kepada wartawan, Jumat (1/11).

Tag Polda Metro Jaya Muara Baru Pelaku Mutilasi