Sadis Pria di Deli Serdang Bunuh Kekasih Lalu Buang Mayatnya ke Sumur

Sumatra Utara

Rabu, 09 April 2025 | 17:39 WIB
Sadis Pria di Deli Serdang Bunuh Kekasih Lalu Buang Mayatnya ke Sumur
Polisi menangkap tersangka pembunuhan sadis di Deli Serdang. [Ari FT News]

Warga yang berada di Perumahan Tanjung Selamat Lestari, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang digegerkan dengan pembunuhan sadis, Rabu (9/4/2025).

rb-1

Korban diketahui bernama Santi Boru Matanari (33) warga Jalan Pintu Air IV Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, dibunuh oleh kekasihnya lalu membuang mayatnya ke dalam sumur.

Jasad korban sendiri saat ditemukan sudah jadi tulang belulang di dalam sumur. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap pelaku pembunuhan sadis tersebut.

Baca Juga: Berkas Perkara Ayah Bunuh Empat Anak di Jagakarsa Dilimpahkan ke Kejari

rb-3

Tersangka pembunuhan bernama Fredi Erikson Sagala (35) warga Jalan Pasar I Garapan Kecamatan Medan Amplas Kota Medan, mengaku nekat membunuh korban karena cemburu.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan. [Ari FT News]

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan pembunuhan sadis ini terjadi pada 30 Oktober 2024 silam.

"Tersangka menghabisi nyawa korban dengan cara dibekap, kemudian dibuang ke sumur di belakang rumah," ungkapnya.

Baca Juga: Polisi Obrak-abrik Markas Geng Motor di Medan Tembung, 4 Orang Dicokok

Kasus ini mulai terungkap pada 31 Desember 2024, warga yang hendak menempati rumah itu menemukan hal mencurigakan di dalam sumur berupa tulang dan rambut.

Polisi yang melakukan penyelidikan secara scientific crime dengan melakukan tes DNA akhirnya mengidentifikasi korban.

Usai mengidentifikas korban, polisi lalu menangkap tersangka pada 6 April 2025 di sekitar wilayah Kota Medan. Terhadap tersangka diberikan tindakan tegas terukur karena melawan saat pengembangan.

"Tersangka merupakan pacar atau teman dekat korban," ungkap Gidion.

Dari pemeriksaan tersangka, terungkap motif tersangka membunuh kekasihnya karena cemburu buta.

Tersangka mengaku membunuh kekasihnya karena cemburu. [Ari FT News]

"Motifnya cemburu, asmara, tinggal di tempat ini selama 2 bulan, ada rasa cemburu kemudian dilupakan dengan melakukan pembunuhan," ungkapnya.

Tersangka dan korban telah menjalin hubungan asmara selama 4 tahun lamanya. Hubungan ini kandas setelah tersangka cemburu dengan bos kerja korban.

Terhadap tersangka polisi menjeratnya dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.

Tag Pembunuhan Deli Serdang Polrestabes Medan Perumahan Tanjung Selamat Lestari

Terkini