Sah! DPR Ketok RUU IKN jadi UU

Forumterkininews.id, Jakarta- DPR RI resmi mengesahkan RUU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang (UU). Hal itu berlangsung dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024.

Tujuh fraksi DPR, kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia, setuju RUU tersebut berlanjut ke Paripurna. Satu fraksi setuju dengan catatan dan satu fraksi menolak.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan Paripurna kemudian menanyakan kembali kepada seluruh fraksi yang hadir.

”Selanjutnya kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Negara disetujui dan dapat disahkan menjadi Undang-Undang?,” tanya Dasco.

Semua yang hadir pada rapat Selasa, (3/10) itu  secara serentak menjawab ’setuju’.

Sementara itu, Ketua Komisi II Doli Kurnia Tanjung berharap UU IKN yang baru ini bisa mengoptimalkan pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.

Serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (Otorita IKN).

Artikel Terkait