Salahgunakan Produk Impor, Sejumlah Perusahaan e-Commerce Diperiksa

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan operasi yustisial atau penyelidikan terkait barang-barang impor produk luar negeri yang dijual dan dilabeli sebagai produk dalam negeri.

Bahkan barang produk luar negeri tersebut dijual secara online dan juga offline seperti di mall dan tempat perbelanjaan lainnya.

Jajaran Jampidsus masih melakukan pencarian dan pengumpulan informasi dan data terkait barang-barang tersebut.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan bahwa pihaknya akan memeriksa sejumlah manajemen perusahaan e-commerce yang diduga menjual produk luar negeri dan telah dilabeli menjadi barang dalam negeri.

Pemanggilan sejumlah perusahaan e-commerce terkait pemasaran barang impor namun seolah-olah sebagai produk Indonesia.

“Kami menduga sejumlah barang impor namun dijual secara online maupun offline sebagai produksi dalam negeri,” kata Supardi dalam keterangannya, Rabu (30/3).

Tim penyelidik, kata dia tengah memantau sejumlah e-commerce yang kerap memasarkan barang-barang produk luar negeri tersebut.

Lebih lanjut dikatakan Supardi, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ada indikasi pengiriman jumlah barang impor tak sesuai mekanisme peraturan perundangan.

Para importir yang belum diketahui jumlahnya itu telah memesan jumlah barang produk sesuai kuota yang diatur oleh pemerintah. Namun, jumlah barang yang masuk ke Indonesia diduga melebihi dari yang ditentukan oleh pejabat terkait.

“Penerima dari dalam negeri memberikan cap-nya dengan lebel sendiri. Nanti kami teliti karena proses pengirimanya pakai sarana tertentu dan tidak bisa terdeteksi oleh pejabat terkait,” papar Supardi.

Praktik ini, lanjut Supardi, berpotensi merugikan perekonomian negara. Sebab, membuat barang produksi dalam negeri tak mampu menyaingi barang-barang impor tersebut.

“Konteksnya ini penyelidikan. Esensinya menemukan peristiwa yang merugikan negara. Bisa berkaitan dengan perekonomian negara atau keuangan negara. Apakah ini akan masuk delik ekonomi atau korupsi,” tutur Supardi.

BACA JUGA:   Soal Kasus Brigadir J, Ketua DPR : Tuntaskan Secara Transparan

Untuk mengusut praktik curang di dunia perdagangan ini, Jampidsus bekerja sama dengan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

“Kalau nanti, ini urusannya kepabeanan akan ditangani oleh Bea dan Cukai. Tapi ada kerugian perekonomian negara, akan kami tangani. Tunggu saja,” tegas Supardi.

Artikel Terkait

BPBD Ungkap Potensi dan Risiko Megathrust

FT News – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI...

DPR Sahkan UU Kementerian, Jumlah Sesuai Kebutuhan

FT News – DPR RI secara resmi telah mengesahkan...

KPPU Duga Lion Air Group Lakukan Monopoli Harga Tiket Pesawat

FT News – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga...