Salahgunakan Wewenang, Kapolres Bandara Soetta Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Daerah

Forumterkininews.id, Jakarta - Kombes Edwin Hatorangan Hariandja resmi diberhentikan secara tidak hormat lewat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Pasalnya, mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) menyalahgunakan wewenang dalam menjalankan tugasnya.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Kombes Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh Penyidik Satres Narkoba Polresta Bandara Soetta.
Sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Terlilit Pinjol, Wanita 21 Tahun Terjun dari Lantai 6 Gedung di Pasar Baru, Tewas
Selain itu, Kombes Edwin juga diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Atas hal tersebut, Kombes Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa, 30 Agustus 2022 di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri.
"Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang. Sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/9).
Baca Juga: Tinjau Proyek Sodetan Ciliwung, Pj Gubernur: Agustus Tahun Ini Selesai Pengerjaannya
Atas putusan tersebut, Kombes Edwin menyatakan banding.
Selain Kombes Edwin, komisi sidang KKEP juga memutuskan dua anggota, yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satres narkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH.
Adapun putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit Satres Narkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun diberikan kepada 7 personel Bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.
"Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi," ujarnya.