Siap-siap! Ini Deretan Sepeda Motor yang Bakal Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

Otomotif

Sabtu, 14 Desember 2024 | 15:03 WIB
Siap-siap! Ini Deretan Sepeda Motor yang Bakal Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025
Ilustrasi sepeda motor mewah (Pixabay)

Bagi Anda yang gemar mengoleksi kendaraan bermotor, harap siap-siap. Sebab kini ada beberapa sepeda motor sudah masuk dalam kategori barang mewah.

rb-1

Karena itu pula, pada 1 Januari 2025 mendatang, sejumlah merek sepeda motor dipastikan akan terkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

Dan salah satu objek yang berpotensi dikenakan PPN 12 persen itu adalah kendaraan bermotor roda dua.

Baca Juga: Royal Enfield Terpaksa Menarik Ribuan Unit Motor Himalayan

rb-3

Ketentuan PPN 12 persen untuk jenis kendaraan mewah sudah diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

"Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, yang semuanya serba mewah," kata Dasco.

Namun ia belum merinci spesifikasi mobil mewah yang akan dikenai tarif baru PPN 12 persen.

Baca Juga: Polsek Tambora Ringkus Lima Penipu Sepeda Motor Modus Polisi Gadungan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (Instagram)

Begitu pula dengan kendaraan bermotor roda dua. Belum ada pernyataan pasti mana yang akan kena PPN 12 persen itu dan mana yang tidak.

Namun, jenis sepeda motor yang masuk dalam kategori mewah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Dalam peraturan itu ada ketentuan yang menerangkan, motor dengan mesin di atas 250 cc masuk dalam kategori mewah.

Adapun bunyi ketentuannya adalah sebagai berikut:

Pasal 22

Kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) cc sampai dengan 500 (lima ratus) cc; atau

Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60 persen.

Pasal 23

Kemudian Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, berupa:

a. kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 (empat ribu) cc;

b. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 (lima ratus) cc; atau

c. trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 95 persen.

Mengacu pada dua pasal di atas, daftar sepeda motor yang potensi tersandung PPN 12 persen bisa diperkirakan berdasarkan spesifikasi yang beredar di masyarakat.

Adapun sepeda motor tersebut adalah sebagai berikut

Honda

- Honda CB 650R

- Honda CBR 1000RR

- Honda XL 750

- Honda CB 500X

- Honda CFR 1100 L

- Honda Rebel 1100

- Honda Rebel 500

- Honda Gold Wing 1800

Yamaha

- Yamaha WR 155T

- Yamaha YZ 125X

- Yamaha YZ 250X

- Yamaha YZ 250 F

- Yamaha YZ 250 FX

Kawasaki

- Kawasaki Ninja ZX 4 RR

- Kawasaki Ninja ZX 6 RR

- Kawasaki Ninja ZX 10 R

- Kawasaki Ninja H2

- Kawasaki Versys 650

- Kawasaki Versys 1000

- Kawasaki Versys 1100

- Kawasaki W800

Selain itu masih banyak lagi sepeda motor mewah lainnya di Indonesia dengan mesin di atas 500 cc yakni dari BMW, Ducati, Harley-Davidson, KTM, Triumph hingga Royal Enfield.

Tag Sepeda Motor PPN Pajak Pertambahan NIlai 12 Persen

Terkini