Pemerintah Berencana Naikkan PPN 12 Persen, Buruh: Kesenjangan Sosial Akan Makin Lebar
Nasional

Kalangan buruh menolak rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 mendatang.
Kebijakan ini diprediksi akan menurunkan daya beli secara signifikan, mengakibatkan kesenjangan sosial yang lebih dalam, dan menjauhkan target pertumbuhan ekonomi yang diharapkan mencapai 8 persen.
Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai, kenaikan PPN menjadi 12 persen akan berdampak langsung pada harga barang dan jasa yang semakin mahal.
Baca Juga: Tolak Kenaikan Harga BBM, Ribuan Buruh akan Turun ke Jalan Awal September
Menurutnya, hal itu tidak sebanding dengan kenaikan upah minimum yang mungkin hanya berkisar 1 hingga 3 persen.
Said mengatakan, kondisi demikian akan menurunkan daya beli masyarakat dan dampaknya menjalar pada berbagai sektor ekonomi yang akan terhambat dalam upaya mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.
“Lesunya daya beli ini juga akan memperburuk kondisi pasar, mengancam keberlangsungan bisnis, dan meningkatkan potensi PHK di berbagai sektor,” ujar Said Iqbal kepada FTNews, Rabu (20/11/2024).
Baca Juga: Tolak Durasi Kampanye 75 Hari, Buruh Demo di Depan DPR Hari Ini
Ia melanjutkan, kebijakan ini tidak hanya melemahkan daya beli, tetapi juga berpotensi menambah ketimpangan sosial.
Dengan beban PPN yang meningkat, rakyat kecil harus mengalokasikan lebih banyak untuk pajak tanpa adanya peningkatan pendapatan yang memadai.
Redistribusi pendapatan yang timpang akan semakin memperlebar jurang antara yang kaya dan miskin, menjadikan beban hidup masyarakat kecil semakin berat.
“Kebijakan ini mirip dengan gaya kolonial yang membebani rakyat kecil demi keuntungan segelintir pihak,” tandasnya.
Said meminta pemerintah mengkaji ulanag rencana kenaikan pajak tersebut. Menurutnya, jika PPN dinaikkan, maka upah minimum juga harus mengalami kenaikan.