Awal 2025 PPN 12 Persen Diberlakukan, Ini Barang Yang Tak Kena Kenaikan

Nasional

Kamis, 21 November 2024 | 16:40 WIB
Awal 2025 PPN 12 Persen Diberlakukan, Ini Barang Yang Tak Kena Kenaikan
Menteri Keuangan, Sri Mulyani. (Foto: Ist)

Mulai Januari 2025, pemerintah akan memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Kenaikan PPN ini sejalan dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

rb-1

Walaupun mendapatkan banyak penentangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan belum ada rencana penundaan kenaikan PPN. Bahkan, Sri Mulyani mengingatkan bahwa APBN merupakan instrumen penyerap kejut (shock absorber) perekonomian harus dijaga kesehatannya.

“APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya karena itu harus berfungsi dan mampu merespon dalam episode global financial crisis. Countercyclical harus tetap kita jaga,” tutur Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Novita Wijayanti: PPN 12 Persen Produk Legislasi Saat PDIP Berkuasa

rb-3

Akan tetapi, walaupun PPN naik menjadi 12 persen, ada beberapa barang dan jasa yang tidak termasuk dalam kebijakan tersebut.

Rincian barang dan jasa yang tidak terkena kenaikan PPN 12 persen diatur dalam UU HPP dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai PPN.

Susu perah menjadi salah satu barang dan jasa yang tidak termasuk dalam kenaikan PPN 12 persen. (Foto: Ist)

Adapun daftar barang dan jasa yang tidak kena kenaikan PPN 12 persen dalam UU PHP Pasal 4A adalah:

Baca Juga: Isu Dampak Kenaikan PPN 12 Persen Dinilai Bernuansa Politis

1. Makanan dan minuman yang tersaji di restoran, hotel, warung, rumah makan dan sejenisnya yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah. Ini mencakup makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat atau tidak, dan makanan dan minuman yang diserahkan pada usaha catering atau jasa boga.

2. Jasa keagamaan

3. Uang, emas batangan yang digunakan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga.

4. Jasa perhotelan, yaitu jasa penyewaan kamar atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

5. Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek-objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

6. Jasa yang disediakan ole pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

7. Jasa boga atau katering, yaitu semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.

8. Jasa penyediaan tempat parkir, yaitu jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.

Sementara itu, daftar barang tidak kena kenaikan PPN 12 persen dalam PMK 116/117 antara lain:

1. Beras dan gabah: berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, setengah giling atau digiling semua, pecah, menir, salin yang cocok untuk disemai.

2. Jagung: dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit.

3. Kedelai: berkulit, utuh dan pecah, selain benih.

4. Sagu: empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk dan tepung kasar.

5. Garam konsumsi: beryodium atau tidak, termasuk garam meja dan garam didenaturasi untuk konsumsi atau kebutuhan pokok.

6. Daging: segar dari hewan ternak dan unggas dengan/tanpa tulang yang tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan atau diawetkan dengan cara lain.

7. Telur: tidak diolah, diasinkan, dibersihkan atau diawetkan, tidak termasuk bibit.

8. Susu perah: yang melalui proses dipanaskan atau didinginkan serta tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya.

Sayur-sayuran dan buah-buahan segar tidak termasuk dalam barang dan jasa yang terkena kenaikan PPN 12 persen. (Foto: Ist)

9. Buah-buahan: segar yang dipetik dan melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, dipotong, diiris, digrading, selain dikeringkan.

10. Sayur-sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dibekukan, disimpan dalam suhu rendah atau dicacah.

11. Ubi-ubian: segar, melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, diiris, dipotong atau digrading.

12. Bumbu-bumbuan segar, dikeringkan, dan tidak dihancurkan atau ditumbuk.

13. Gula konsumsi krista putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan pewarna atau perasa.

Tag PPN 12 Persen Sri Mulani Susu Perah Jasa Boga

Terkini