Sat Narkoba Gagalkan Peredaran Sabu 22 Kg, Kapolrestabes Medan: Menyelamatkan 220.000 Orang
Daerah

Sat Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 22.000 gram (22 kg).
Dari kasus ini, polisi berhasil menangkap seseorang berinisial H (42) di Jalan Aksara depan Supermarket Irian Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Timur, Minggu (11/5/2025) pukul 14.00 WIB.
"Tersangka (H) ditangkap usai mengambil sabu di kawasan Pancing (Jalan Willem Iskandar) dari dalam mobil," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Kasat Narkoba AKBP Tommy Aruan, Selasa (13/5/2025).
Baca Juga: Rumah Penjualan Sabu di Medan Selayang Digerebek, 2 Orang Terciduk
Pewira tiga bunga melati emas di pundaknya ini menjelaskan, penangkapan berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi adanya seseorang laki-laki membawa sabu dan melintas di Jalan Aksara depan Supermarket Irian dengan mengendarai sepeda motor.
Mendapatkan informasi itu, polisi yang mengenakan pakaian preman langsung menghadangnya sehingga H terjatuh dan mencoba melarikan diri.
"Kita langsung menangkapnya sebelum melarikan diri. Saat digeledah di depan sepeda motor, kita menemukan 22 bungkus teh cina merk Guanyinwang yang berisi sabu-sabu seberat 22.000 gram," jelas Kombes Pol Gidion.
Baca Juga: Polisi Obrak-abrik Markas Geng Motor di Medan Tembung, 4 Orang Dicokok
Selanjutnya, H beserta barang bukti sabu 22 kg dan sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi BK 4005 AGT diboyong ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada polisi, H mengaku mengantarkan barang haram itu ke Pancur Batu atas suruhan JP (DPO) dengan upah Rp 2 juta per kilogramnya.
Tersangka yang tinggal di Jalan Ternak II No. 33 (294-A) Medan Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia ini sudah mengedarkan sabu tersebut setahun lamanya.
"Sebelumnya H mengaku sudah pernah berhasil 2 kali mengantarkan sabu yakni pada November 2024 seberat 1 kg dan akhir Desember 2024," ujar Gidion.
Tersangka H dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
"Tersangka merupakan residivis kasus sama yang ditangkap tahun 2010 dan keluar tahun 2014. Dengan estimasi sabu 1 gram bisa digunakan untuk 10 orang, maka sabu 22.000 gram bisa menyelamatkan 220.000 orang," pungkas Gidion.