Satpam Aniaya Pemuda Bekebutuhan Khusus di Stasiun Duri Berujung Damai

Forumterkininews.id, Jakarta – Insiden penganiyaan seorang pemuda berkebutuhan khusus berinisial AZ (21) yang dilakukan dua satpam Stasiun Duri berujung damai.

Hal ini berujung damai setelah kedua belah pihak dari keluarga korban maupun tersangka dimediasi oleh tim Polsek Tambora.

“Proses mediasi tidak dilaksanakan di Polsek Tambora. Kami dari Polsek Tambora hanya memberikan ruang dan kesempatan bagi tersangka dan korban menyelesaikan secara kekeluargaan,” kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, dalam keterangnnya, Senin (14/11).

Lebih lanjut ia mengatakan, proses mediasi juga disaksikan sejumlah tokoh masyarakat lingkungan sekitar.

“Surat pernyataan perdamaian kedua belah pihak telah diterima Polsek Tambora. Mediasi disaksikan oleh tokoh masyarakat di RW 10 Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora,” ucap Putra.

Sementara itu kedua tersangka satpam stasiun berinisial DI (25) dan SB (20) yang melakukan penganiayaan masih ditahan di Polsek Tambora meskipun ada kesepakatan damai.

“Penyidik wajib melaksanakan gelar perkara terlebih dahulu untuk menghentikan proses penyidikan melalui mekanisme restorative justice berdasarkan Perpol Nomor 08 Tahun 2021. Jika sudah dihentikan penyidikannya, nantinya tersangka dikeluarkan dari tahanan,” tutup Putra.

Sebelumnya diberitakan, Polsek Tambora menangkap dua satpam Stasiun Duri yang menganiaya seorang pemuda berkebutuhan khusus. Selain kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti penganiayaan seperti selang air, borgol, alat pencukur rambut, hingga sarung samurai.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, dua orang satpam yang ditangkap berinisial DI (25) dan SB (20).

“Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti yakni satu buah selang air ukuran 90 cm, satu buah sarung samurai warna hitam, alat cukur rambut, dan borgol besi,” ujar Putra, Rabu (9/11).

Putra menyebut kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya, dan sudah ditahan di Mapolsek Tambora

BACA JUGA:   Belasan Bandar Narkoba Kelas Teri Ditangkap Jajaran Polsek Senen

“Mereka kami jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 Tahun 6 bulan penjara,” imbuh Putra.

Artikel Terkait