Satpol PP Sita Ratusan Miras di Toko Jamu di Wilayah Tangerang
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Ratusan miras diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan saat merazia sejumlah kafe dan toko jamu di wilayah Serpong dan Setu, pada Jumat (10/2) malam.
Kepala Satpol PP Tangsel, Oki Rudianto mengatakan petugas menyita 187 botol minuman keras berbagai merek yang masih utuh maupun tersisa.
“Dari sejumlah botol miras yang disita, 171 masih utuh untuk dijual kepada masyarakat. Sedangkan 16 botol lainnya sisa melayani pelanggan yang datang ke kafe,†ujar Oki, dalam keterangannya, pada Sabtu (11/2).
Baca Juga: Suami-Istri Anggota Polisi Tilep Dana PNBP Hingga Rp3 Miliar
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa razia ini dilakukan akibat para penjual melanggar aturan pelanggaran penjualan minuman keras di Tangerang Selatan.
"Operasi penegakan peraturan daerah Tangsel dalam mencegah penjualan minuman beralkohol," ucap Oki.
Kemudian dengan adanya penyitaan ini ia berharap agar para pengusaha di Tangsel dapat mengikuti aturan terkait larangan menjual miras demi mewujudkan ketertiban.
Baca Juga: Prarekonstruksi Kembali Dilakukan untuk Cocokan Hasil Di TKP
"Iya sebaiknya mentaati apa yang sudah menjadi aturan. Ini demi masyarakat menjadi tertib aman dan nyaman," ungkap Oki.